Lebih Mudah, Layanan Lupa EFIN Kini Tersedia di Aplikasi Pajak
JAKARTA. Wajib Pajak (WP) lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN) kini bisa meminta mendapatkannya kembali lebih mudah, melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru.
Sebab, mulai Selasa (14/3) otoritas pajak telah menambah fitur baru untuk mendapatkan EFIN pada aplikasi M-Pajak yang sudah terinstal di perangkat seluler WP.
Sebelumnya, permintaan EFIN kembali yang lupa hanya bisa dilakukan dengan cara menghubungi petugas pajak melalui Kring Pajak, media sosial, website, email atau datang langsung ke Kantor Pajak.
Sebagai informasi, EFIN merupakan kode unik yang terdiri dari 10 digit angka. Kode ini diberikan DJP kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya secara elektronik atau online.
Salah satunya, ketika WP mau me-reset atau mengatur ulang kata sandi akun DJP online, agar bisa masuk ke layanan e-filing atau pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan WP untuk mendapatkan EFIN lewat aplikasi M-Pajak. Pertama, WP harus menyiapkan beberapa dokumen atau data-data yang diperlukan, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama sesuai KTP,
- Tempat lahir,
- Tanggal lahir, dan
- Alamat tempat tinggal.
Setelah semua data disiapkan, barulah buka aplikasi M-Pajak. Oleh karenanya, pastikan perangkat yang akan digunakan terhubung dengan jaringan internet.
Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan Home. Untuk melakukannya, WP tidak perlu log in.
Langkah berikutnya, masukkan data-data yang diminta secara lengkap. Pastikan data yang diisi telah benar dan sesuai dengan yang tertera pada dokumen WP.
Jika data sudah diisi dengan lengkap, WP akan diminta untuk mengambil foto diri. Setelah foto diunggah, WP diminta menunggu proses validasi. Selanjutnya, setelah validasi selesa, EFIN akan dikirimkan melalui email WP yang terdaftar di sistem DJP.
Namun, jika tidak ada proses validasi foto diri, sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor WP yang terdaftar di DJP untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Setelah kode verifikasi dinyatakan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui email wajib pajak yang terdaftar dan WP bisa mengakhiri proses permintaan EFIN ini. (ASP)