Laporan Bukper Terbit, WP Masih Bisa Ungkap Kesalahan
JAKARTA. Pemerintah berikan kelonggaran kepada wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan ketidakbenaran atau kesalahan laporan pajaknya, meskipun sudah diterbitkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Merujuk keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelumnya jika sudah terbit laporan pemeriksaan Bukper, WP tidak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran tersebut.
Namun, pelonggaran itu akan diberikan dengan catatan DJP belum menyampaikan laporan dimulainya penyidikan atas perkara yang tertuang di dalam Bukper tersebut, kepada penuntut umum.
Penyidikan pajak merupakan salah satu tindak lanjut yang biasanya tertuang di dalam laporan Bukper. Sehingga konsekuensi dari pelonggaran atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut akan diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan Bukper.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Banding Perkara Pajak
Asas Ultimum Remedium
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tersebut mengatakan, kelonggaran ini diberikan dalam rangka mendorong implementasi asas ultimum remedium.
Artinya, pemerintah akan mengutamakan pemulihan kerugian negara yang disebabkan ketidakpatuhan WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Adapun perubahan substansi ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 tentang tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Di dalam beleid itu, menurut Nelimaldrin, pemerintah juga membatasi waktu penyampaian pemberitahuan laporan pemeriksaan Bukper maksimal satu bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan Bukper berakhir.
Pembatasan ini, akan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada batasan waktu yang jelas. (ASP)