Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi ketentuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebanyak yang diperlukan Wajib Pajak (WP) tanpa batasan jumlah. Ketentuan ini berlaku bagi WP yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.
Selama ini, maksimal hanya 75 faktur yang bisa diminta oleh WP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur, serta WP yang dalam tiga masa pajak terakhir hanya menerbitkan maksimal 75 faktur. Sementara, bagi WP yang dalam tiga masa pajak terakhir menerbitkan lebih dari 75 faktur, boleh mengajukan permintaan NSFP lebih dari 75 faktur hingga maksimal 120% dari jumlah faktur yang diterbitkan dalam masa tersebut.
Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-08/PJ/2020 yang terbit dan berlaku pada tanggal 27 Februari 2020. Beleid ini menggantikan SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan NSFP.
WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP bisa mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu jika permohonan diajukan paling lambat hingga tiga masa pajak sejak dikukuhkan. Sementara untuk PKP yang memusatkan PPN terutangnya, permohonan bisa diajukan paling lambat pada tiga masa pajak setelah pemusatan dilakukan.
Situasional
Terkait PKP yang mengalami peningkatan usaha, permohonan jumlah NSFP tertentu dilakukan secara situasional atau untuk masa pajak ketika kondisi tersebut terjadi. Sementara pada masa pajak berikutnya, PKP tersebut kembali mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah seperti kondisi normal (lihat tabel 1).
Untuk dapat menikmati fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang jatuh temponya bersamaan dengan tanggal pengajuan NSFP.
Baca Juga: Pentingnya Independensi dan Keterbukaan dalam Proses Keberatan Pajak
Berbeda dengan cara pengajuan permohonan NSFP reguler, permohonan jumlah tertentu hanya bisa diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) beserta dengan persyaratannya. Permohonan tersebut akan diterima dan diteliti, baru setelah itu diputuskan apakah disetujui atau tidak.
Permohonan NSFP umumnya bisa dilakukan dengan dua cara: secara online melalui situs resmi DJP atau langsung ke KPP dan KP2KP (lihat tabel 2).
Tabel 1: Ketentuan
permohonan NSFP dengan jumlah tertentu
Wajib Pajak |
Uraian |
Waktu |
PKP yang Baru Dikukuhkan |
Diajukan maksimal dalam 3 masa
pajak |
NSFP terbit pada tanggal ketika
berkas diterima lengkap |
PKP yang Memusatkan PPN terutang |
Diajukan maksimal dalam 3 masa pajak |
NSFP terbit pada tanggal ketika
berkas diterima lengkap |
PKP yang mengalami peningkatan
usaha |
Dilakukan situasional, hanya
ketika terjadi peningkatan usaha |
NSFP terbit pada tanggal ketika
berkas diterima lengkap |
Tabel 2:
Permohonan NSFP dengan jumlah normal
Wajib Pajak |
Uraian |
Waktu |
|
Online |
Offline |
||
PKP Baru atau yang belum pernah
mengajukan NSFP |
Maksimal 75 NSFP |
Diunduh pada hari yang sama |
Diterima pada hari kerja yang
sama |
PKP yang selama tiga masa pajak
menerbitkan ?75 faktur |
Maksimal 75 NSFP |
Diunduh pada hari yang sama |
Diterima pada hari kerja yang
sama |
PKP yang selama tiga masa pajak
menerbitkan ?75 faktur |
75 NSFP-120% NSFP |
Diunduh pada hari yang sama |
Diterima pada hari kerja yang
sama |