Kuartal I 2022 Penerimaan Pajak Tumbuh 41,36%
JAKARTA. Sepanjang kuartal I 2022 atau hingga 31 Maret 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 322,46 triliun, atau tumbuh 41,36% dibanding periode pertama 2021 alias year on year (yoy).
Dengan realisasi ini maka capaian penerimaan pajak sebesar 25,49% dari target yang ditetapkan tahun ini, yaitu Rp 1.265 triliun.
Pemerintah menyebut ada empat faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak tersebut. Pertama, membaiknya perekonomian yang terindikasi dari meningkatnya kegiatan ekspor dan impor.
Kedua, kenakan harga komoditas juga turut memberi andil terhadap penerimaan pajak. Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) yang mampu tumbuh 126,79% yoy.
Faktor ketiga, pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi di triwulan ketiga ini juga terjadi karena rendahnya pertumbuhan di kuartal I 2021 yang menjadi dasar pembandingnya, alias low-based effect. (Lihat tabel)
Keempat, pemerintah juga melihat membaiknya realisasi penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh penyesuaian fasilitas perpajakan yang tidak sebanyak pada tahun lalu.
Secara detil dapat dilihat bahwa kelompok penerimaan pajak yang memberi andil terbesar dari total penerimaan pajak seluruhnya, seperti PPh Non migas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tumbuh cukup tinggi, yaitu sebesar 42,56% dan 34,33%. (asp)