Konsep, Praktik dan Isu Terkini Transfer Pricing Dalam Seminar
Akhir Januari lalu, MUC Consulting Group menyelenggarakan seminar pertama di tahun 2018. Dalam seminar ini, MUC Consulting Group mengambil tema tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213 Tahun 2016, serta OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2017.
Sebelum penyampaian materi seminar terlebih dahulu diawali dengan penyampaian keynote speaker oleh Partner Transfer Pricing Documentation & International Taxation, MUC Consulting Group Wahyu Nuryanto.
Sementara materi seminar disampaikan oleh pembicara yang terdiri dari Zulhanief Matsani dan Galih Gumilang. Keduanya merupakan Manager TP Doc & International Taxation MUC Consulting Group.
Transfer pricing dokumen merupakan kewajiban yang tidak bisa dielakan oleh perusahaan yang memiliki transaksi dengan perusahaan hubungan istimewa. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213 Tahun 2016. Aturan ini diadopsi dari Based Erosion Profit Shifting (BEPS) action 13 yang dikeluarkan oleh OECD.
Secara rinci ada tiga topik utama yang dibahas dalam seminar yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta ini. Pertama, mengenai konsep contemporaneous Transfer Pricing Document (TP Doc) dan ex-ante VS ax post basis.
Sementara pada materi kedua, pembicara menjelaskan update dokumentasi transfer pricing sesuai PMK nomor 213/2016. Kemudian materi yang ketiga, terkait isu terkini menganai aturan transfer pricing yang diatur dalam OECD Guidelines 2017.
Dalam seminar ini, pembicara menjelaskan bahwa TP Doc atau dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak. Merujuk Based Erosion Profit and Shifting (BEPS) action plan 13, setiap negara harus mengadopsi pendekatan yang sama dalam dokumentasi penentuan harga transfer.