Kondisi Genting, Indonesia Kucurkan Rp405 Triliun Untuk Tanggulangi Covid-19
Pemerintah Indonesia menganggap serangan wabah corona (Covid-19) yang semakin meluas dan memakan ribuan korban jiwa sebagai kegentingan yang memaksa untuk menetapkan keadaan darurat kesehatan dan melakukan pembatasan sosial berskala besar. Sejalan dengan itu, pemerintah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp405,1 triliun guna mendukung kebijakan luar biasa penanggulangan pandemi Covid-19, serta penyelamatan perekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya ke publik, Selasa (31/3), merinci alokasi dana tambahan sebesar Rp405,1 triliun untuk mendukung kegiatan sebagai berikut:
- program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun;
- pendanaan tambahan di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun;
- program jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun; dan
- insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun.
Program pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud antara lain restrukturisasi kredit dan penjaminan, serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Sementara kegiatan di bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Untuk jaring pengaman sosial difokuskan pada penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.
Baca juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Sebelumnya, pemerintah telah merinci paket bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona sebagai berikut:
- menambah jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga;
- menambah jumlah penerima manfaat kartu Sembako dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima;
- menaikkan anggaran Kartu PraKerja dari Rp10 trilun menjadi Rp20 triliun;
- mencadangkan dana Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik;
- membebaskan 24 juta pelanggan listrik 450 VA dari tagihan selama tiga bulan kedepan;
- memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan kedepan;
- keringanan pembayaran kredit di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal (ojek online dan sopir taksi) dan pelaku UMKM, serta nelayan.
Kebijakan skala nasional tersebut diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang efektif berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2020.
Sepaket dengan Perpu, terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital