Khusus Aplikasi Keuangan Pemerintah, NPWP 16 Digit Wajib Digunakan Pada Januari 2024
JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) haruskan wajib pajak instansi pemerintah dan badan gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Hal tersebut tertuang di dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023 yang dikeluarkan pada 14 Desember 2023.
Sebelumnya, waktu efektif penggunaan NPWP dengan format 16 digit untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, format Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi dan format Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk cabang, ditetapkan mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Namun, dengan adanya Pengumuman ini, maka bagi satuan kerja instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan institusi pemerintah tersebut, harus memiliki NPWP 16 digit mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Batas Waktu Pemadanan NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024
Implikasinya, bagi instansi pemerintah maupun wajib pajak yang akan bertransaksi menggunakan SAKTI dan SPAN, bisa mendapatkan NPWP 16 digit dari DJP.
Begitu juga, untuk wajib pajak orang pribadi yang status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP-nya belum valid, bisa segera melakukan pemadanan data.
Caranya, dengan mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (ASP)