Ketentuan Akun Wajib Pajak Hingga Sertifikat Elektronik Dalam PMK 81/2024
Asep Munazat
|
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum penggunaan Core Tax Administration System (Coretax). Termasuk, pengaturan tentang tata cara menggunakan Coretax oleh Wajib Pajak, jenis dokumen yang digunakan, dan hal-hal lainnya.
Perlu diketahui, mulai Masa Pajak Januari 2025 seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan dilakukan secara elektronik, baik melalui portal wajib pajak yang terdapat di dalam Coretax, laman atau aplikasi lain, atau contact center.
Pelaksanaan secara non elektronik hanya dapat digunakan apabila wajib pajak terkendala dalam mengakses sistem komunikasi, karena beberapa hal seperti belum tersedianya infrastruktur, terjadi gangguan pada sistem komunikasi, atau terjadi bencana alam.
Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Portal Wajib Pajak dan Akun Wajib Pajak
Portal wajib pajak merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agar dapat menggunakan portal wajib pajak, diperlukan akun wajib pajak yang akan disediakan oleh DJP untuk setiap wajib pajak. Untuk mendapatkannya, wajib pajak dapat mengajukan aktivasi akun wajib pajak.
Pengajuan aktivasi akun wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Tapi perlu dicatat, pengajuan aktivasi hanya dapat disetujui bila alamat email dan nomor telepon wajib pajak telah tervalidasi.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Wajib Pajak Menurut PMK 81/2024
Dokumen Elektronik dan Tandatangan Elektronik
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik, harus menggunakan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.
Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Penting untuk dipahami, keberadaan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui dan ditunjuk oleh pemerintah.
Selain itu dapat juga diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik non instansi untuk wajib pajak bukan instansi pemerintah, berdasarkan permohonan.
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yaitu tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan kode otorisasi. Kode otorisasi tersebut diterbitkan DJP bersamaan dengan aktivasi akun wajib pajak.
Beda Tanda Tangan Elektronik Orang Pribadi dan Badan
Dokumen elektronik wajib pajak orang pribadi ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik orang pribadi bersangkutan, wali bagi anak yang belum dewasa atau untuk orang dalam pengampuan, maupun milik orang pribadi yang ditunjuk orang pribadi yang bersangkutan.
Sementara dokumen elektronik wajib pajak badan, instansi pemerintah dan warisan belum terbagi, ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik orang pribadi yang menjadi wakil wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk wakil wajib pajak.
Pihak yang dapat menjadi wakil dari wajib pajak badan tersebut meliputi:
Wajib Pajak |
Wakil Wajib Pajak |
Badan |
Pengurus |
Badan dalam Pailit |
Kurator |
Badan dalam Pembubaran |
Orang pribadi perwakilan badan yang melakukan pemberesan |
Badan dalam Likuidasi |
likuidator |
Warisan Belum Terbagi |
Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan |
Instansi Pemerintah Pusat |
Kepala Instansi, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat pelaksana fungsi tata usaha keuangan di Instansi Pemerintah Pusat |
Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) |
Kepala Instansi Pemda, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah, atau pejabat pelaksana fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah |
Instansi Pemerintah Desa |
Kepala desa atau perangkat desa pengelola keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa |
Perlu diingat, ketika menandatangani dokumen elektronik, seorang kuasa wajib pajak harus menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik kuasa tersebut. (ASP)