Kenaikan Tarif PPN jadi 12% Jadi Wewenang Pemerintah Baru
JAKARTA. Keputusan untuk mengimplementasikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, akan menjadi tanggung jawab pemerintah baru. Adapun pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi ketentuan tersebut.
Mengutip Bisnis.com, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keputusan untuk melanjutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% sebelum Januari 2025 diserahkan kepada pemerintah baru.
Hal itu diungkapkan usai Sri Mulyani menyampaikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5). Adapun KEM PPKF merupakan landasan dalam penyusunan RAPBN 2025.
Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tim transisi pemerintah baru yang akan dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto dalam merumuskan kebijakan di tahun 2025.
Baca Juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Adapun substansi yang tertuang dalam KEM PPKF meliputi asumsi dasar ekonomi makro serta postur anggaran secara umum yang akan digunakan untuk tahun 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu pertimbangan dilimpahkannya keputusan tersebut agar pemerintah baru memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dengan program yang akan dijalankan. (ASP)