Kembali, Dua Praktisi Transfer Pricing MUC Raih Pengakuan IBFD
Asep Munazat
|
JAKARTA. International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) kembali memberikan pengakuan keahlian, di bidang Transfer Pricing kepada dua praktisi MUC Consulting.
Kedua praktisi itu di antaranya Manager Transfer Pricing Nendi Bahtiar dan Supervisor Transfer Pricing Anindita Swastika Putri.
Adapun Nendi berhasil meraih IBFD Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE.
Beberapa isu yang di dalami dalam pelatihan tersebut, seperti penentuan cakupan perusahaan dalam aturan GloBE, ketentuan Top-up Tax, Charging Mechanism antar grup usaha, Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), GloBE Income or Loss serta Adjusted Covered Taxes.
Sedangkan Anindita mendapatkan IBFD Advanced Professional Certificate in Transfer Pricing-2 (APCTP-2). Sertifikat ini merupakan pengakuan dan apresiasi dari IBFD atas pemahamannya di bidang Transfer Pricing, sesuai materi pelatihan yang telah diikuti.
Secara detil, topik yang didalami selama pelatihan, yaitu Transfer Pricing and Business Restructuring, Transfer Pricing Controversy, Transfer Pricing and Indirect Taxation serta Operational Transfer Pricing.
Dengan demikian, kini sudah delapan profesional MUC Consulting yang mendapatkan pengakuan keahlian dari IBFD. Di antaranya terdiri dari dua praktisi yang mendapat APCTP-1, lima orang mendapat APCTP-2 dan satu praktisi meraih pengakuan terkait Pilar 2.
Sebagai informasi, IBFD merupakan organisasi nirlaba berskala global yang berfokus pada perkembangan perpajakan lintas negara. Organisasi yang didirikan tahun 1938 ini juga memiliki komitmen dalam pengembangan pengetahuan dan penelitian perpajakan secara independen. (ASP)