Keberatan Tarif Pajak daerah 40%, Kemenkeu: Pengusaha Ajukan Insentif Pajak
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyarankan kepada pelaku usaha yang keberatan dengan pengenaan tarif pajak hiburan, untuk mengajukan insentif pajak berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha jasa hiburan mengeluhkan ketentuan terkait pengenaan tarif pajak hiburan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD).
Dalam beleid itu, tarif pajak hiburan yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah ditetapkan minimal 40% dan maksimal 75%.
Mengutip Kontan.co.id, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyebut insentif bisa diajukan jika pelaku usaha belum mampu mengenakan tarif yang minimal 40%.
Baca Juga: Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, MUC Gelar Webinar UU HKPD
Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah. Meskipun, sebetulnya pemberian insentif bisa saja dilakukan secara jabatan.
Syarat Pemberian Insentif
Memang, belum tentu, permohonan wajib pajak akan disetujui pemerintah daerah. Karena, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan.
Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40%, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.
Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Artinya, jika usaha hiburan tertentu yang terkena tarif batas bawah 40% memiliki izin usaha yang dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal dimaksud.
Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional. (ASP)