News

Jumlah Wajib Pajak Strategis Bertambah Dua Kali Lipat



Jumlah Wajib Pajak Strategis Bertambah Dua Kali Lipat

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah wajib pajak strategis yang akan di awasi meningkat dua kali lipat.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah dalam menata ulang instansi vertikal di bawah otoritas pajak dan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak Madya dari 20 menjadi 38 unit di seluruh Indonesia pada tahun 2021.

Keberadaan KPP Madya ini memang hanya fokus mengawasi wajib pajak strategis yang diharapkan bisa memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Jika sebelumnya setiap KPP Madya hanya mampu mengawasi 1.000 WP, maka dengan langkah strategi ini kemampuannya ditambah menjadi 2.000 WP di setiap KPP Madya.

Atau jika di sebuah wilayah terdapat dua KPP Madya, maka ada 4.000 WP strategis yang akan di awasi DJP.

Topang Penerimaan

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keberadaan KPP Madya yang sebagian besar berada di pulau Jawa itu bisa memberikan kontribusi hingga 85% terhadap total penerimaan pajak.

Sebagai gambaran, jika penerimaan pajak tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 1.229,58 triliun, maka penerimaan pajak yang harus dikumpulkan seluruh KPP Madya sebesar Rp 1.045 triliun.

Memahami Skema Reorganisasi

Secara umum selain menambah jumlah KPP Madya, ada tiga hal yang dilakukan DJP melalui reorganisasi struktur vertikal yang dilakukan.

Pertama, perubahan cara kerja. Kedua, pembagian beban yang proporsional dalam menjalankan proses bisnis inti. Ketiga, serta perubahan struktur organisasi. 

Dengan strategi ini KPP Pratama akan diarahkan untuk fokus pada penguasaan wilayah melalui penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak. Kemudian memproduksi data, melakukan pengawasan formal dan material SPT Masa serta SPT Tahunan. 

Sedangkan KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menentukan penerimaan.

Dampak Terhadap Wajib Pajak

Dampak lain dari reorganisasi struktur vertikal DJP adalah sejumlah kantor pajak harus berubah nama dan status. 

Menurut DJP ada satu Kantor Wilayah (Kanwil), 11 KPP, dan tiga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nama.

Dengan perubahan ini maka pencatatan administrasi beberapa WP harus diubah. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru