Jenis, Manfaat, dan Sifat Pajak
Persoalan klasik perpajakan Indonesia adalah rendahnya kepatuhan, yang utamanya karena kurangnya pemahaman sebagian besar kalangan akan pentingnya pajak sebagai sumber terbesar penerimaan negara. Padahal, pajak kerap muncul pada hampir setiap transaksi. Untuk itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.
Apa itu Pajak?
Pajak merupakan jenis pungutan negara yang bersifat memaksa. Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak. Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.
Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Apa Manfaat Pajak?
Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan. Karenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik.
Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak. Misalnya: rumah sakit, sekolah, angkutan umum, hingga jalan-jalan yang kita lewati setiap hari.
Baca juga: Banyak Asas Pajak di Dunia, Indonesia Adopsi yang Mana?
Jenis Pajak
Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya. Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:
- Pajak Pusat
Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah jenis-jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD):
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Bea dan Cukai
Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar.
Sementara cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya. Di Indonesia, cukai dikenakan atas etil alcohol, minuman mengandung etil alcohol, dan produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.
Baca juga: Miliki Peranan Penting, Kenali Sejumlah Fungsi Pajak di Indonesia
Sifat Pajak
Berdasarkan penjabaran di atas, pajak dapat dikelompokan ulang berdasarkan sifat pemungutannya sebagai berikut:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala, baik perorangan maupun badan usaha.
- Pajak Tidak Langsung, yakni pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu yang merupakan objek pajak.
Untuk lebih mendalami lebih jauh teknis perpajakan, pantau terus Tax Clinic MUC Consulting. (AGS)