News

Jelang Penerapan Global Minimum Tax, Porsi PPh Badan di Dunia Meningkat



Jelang Penerapan Global Minimum Tax, Porsi PPh Badan di Dunia Meningkat

JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tren penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Corporat Income Tax di dunia meningkat.

Merujuk laporan Corporate Tax Statistics yang dirilis pada Kamis (11/7) rata-rata porsi penerimaan PPh Badan di 123 yurisdiksi terhadap total penerimaan pajaknya di tahun 2021 naik menjadi 16% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12,5%.

Kenaikan ini diduga karena sejumlah negara atau yurisdiksi melakukan penyesuaian kebijakan pajaknya dengan rencana penerapan tarif pajak efektif minimum perusahaan 15%, sebagaimana yang diatur di dalam Pilar 2 ketentuan pajak global.

Tidak hanya itu, rata-rata rasio PPh Badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) global juga naik menjadi 3,2% di tahun 2021 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2,6%.

Sementara itu, menurut laporan ini porsi penerimaan PPh Badan Indonesia pada tahun 2021 di atas 40%. Kondisi penerimaan PPh Badan Indonesia disebut sama beberapa negara lain di dunia yaitu Bhutan, Equatorial Guinea, Malaysia dan Timor-Leste.

Porsi penerimaan PPh Badan di Indonesia tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 31 negara atau yurisdiksi di Asia-Pasifik yang hanya sebesar 18,2%.

Menurut OECD, perbedaan porsi penerimaan PPh Badan di setiap negara dipengaruhi beberapa faktor seperti perbedaan badan hukum, tarif pajak dan faktor-faktor lain terkait kebijakan di suatu negara atau yurisdiksi.

Beberapa faktor lain tersebut di antaranya: 

  1. Sejauh mana perusahaan di suatu yurisdiksi didirikan 
  2. Seberapa luas basis pajak PPh Badan 
  3. Siklus ekonomi dan siklus pajak perusahaan
  4. Ketergantungan negara pada pendapatan pajak lainnya, seperti PPh orang pribadi atau pajak atas konsumsi
  5. Ketergantungan negara pada pendapatan pajak terkait Sumber Daya Alam
  6. Instrumen lain yang memengaruhi pembayaran pajak

Karenanya, besar kecilnya porsi penerimaan PPh Badan di suatu negara tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan perilaku penghindaran pajak melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Meskipun tidak bisa dipungkiri, BEPS sangat berdampak pada penerimaan PPh Badan. 

Tarif PPh Badan Stabil

Dalam laporan ini, OECD juga mencatat bahwa rata-rata tarif PPh badan di dunia sejak tahun 2019 hingga tahun 2024,  relatif stabil dengan laju sebesar 21,7% pada tahun 2019 dan 21,1% pada tahun 2024.

Tarif PPh badan yang tercakup dalam laporan ini meliputi tarif yang berlaku di tingkat pemerintah pusat, tingkat pemerintah pusat kecuali pajak tambahan apa pun, pengurangan pajak daerah di tingkat pusat, pajak di tingkat pemerintah daerah, dan pajak gabungan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru