Ini Strategi Pengawasan Baru DJP Dimasa Pandemi
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi pengawasan baru di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Langkah tersebut dilakukan karena selama pandemi fiskus tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Terutama pengawasan yang mengharuskannya melakukan kunjungan lapangan.
Mengutip kontan.co.id, strategi yang dilakukan otoritas pajak selama pendemi adalah melakukan pengawasan berdasarkan data yang dimiliki DJP. Otoritas Pajak juga telah membagi pengawasan secara kewilayahan, berdasarkan dua kelompok Wajib Pajak (WP) strategis.
Baca Juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini
Kelompok pertama, pengawasan dilakukan terhadap seluruh WP yang terdaftar di Kantor Palayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
Kedua, pengawasan yang dilakukan terhadap WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama. Yaitu, WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Dengan langkah tersebut DJP berharap bisa meminimalisir shortfall penerimaan pajak yang kemungkinan akan kembali terjadi pada tahun ini.
Mengutip bisnis.com, shortfall tahun ini terjadi karena kegiatan usaha baik yang dilakukan oleh korporasi maupun orang pribadi tertekan karena pandemi Covid-19.
Hingga akhir September 2020, realisasi penerimaan pajak hanya mampu mencapai Rp 750,62 triliun, atau 62,61% dari target yang dipatok pada tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. (asp)