Ini Cara Ubah Status Non-Efektif Lewat Kring Pajak
Pengajuan permohonan status wajib pajak non-efektif kini bisa dilakukan melalui layanan kring pajak, yaitu dengan menghubungi hotline 1500200 atau melalui saluran live chat pada situs www.pajak.go.id.
Fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang hanya memiliki NPWP sebagai syarat mendapatkan rekening keuangan.
Proses permohonan status non-efektif melalui kring pajak hanya akan memvalidasi beberapa data, seperti NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor telepon seluler yang terdaftar di DJP, serta tahun pajak, status dan nominal SPT Tahunan terakhir.
Hanya saja, meskipun bisa dilakukan melalui daring, layanan ini hanya tersedia selama jam kerja, yaitu mulai hari Senin hingga jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Baca Juga: Status Wajib Pajak Tanpa Aktivitas Perpajakan
Pentingnya Status Non-Efektif
Selain harus mengetahui bagaimana cara menjadi wajib pajak, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif.
Mengapa? Sebab, dengan memahami mekanisme menjadi non-efektif, Anda bisa terhindar risiko perpajakan yang timbul atas kewajiban yang melekat sebagai wajib pajak, ketika sebenarnya Anda bebas dari kewajiban tersebut.
Wajib pajak non-efektif merupakan status sementara yang diberikan otoritas kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
Secara definisi, wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, akan tetapi otoritas belum menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Baca Juga: Menyelaraskan Standar Akuntansi dengan Peraturan Pajak
Dengan menjadi wajib pajak non-efektif maka Anda tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga meskipun tidak menyampaikan SPT, Anda tidak akan diterbitkan surat teguran, dan surat tagihan pajak (STP).
Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Secara rinci, ada 11 kriteria wajib pajak yang bisa dinyatakan sebagai non-efektif, diantaranya meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Raektifasi Wajib Pajak Non-Efektif
Selain bisa mengajukan permohonan status non efektif, saluran kring pajak juga bisa digunakan untuk mereaktifasi status dari non efektif menjadi aktif kembali.
Saluran tersebut bisa digunakan tidak hanya untuk reaktivasi status oleh wajib pajak orang pribadi, melainkan bisa dipakai wajib pajak badan, warisan dan instansi pemerintah yang ingin kembali menjadi wajib pajak aktif.
Baca Juga: Menakar Tarif Ideal PPh Final atas Sewa Ruang
Sama seperti halnya dengan permohonan non-efektif, proses reaktifasi status wajib pajak melalui saluran kring pajak juga memerlukan validasi sejumlah data.
Bagi wajib pajak badan, beberapa data yang akan divalidasi diantaranya NPWP, nama alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar, EFIN serta nomor telepon yang mengajukan.
Sedangkan bagi instansi pemerintah data yang akan divalidasi cukup NPWP, nama serta alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. (asp)