Indonesia Usul G20 Atur Mekanisme Pajak Berbasis Gender
JAKARTA. Negara-negara yang tergabung ke dalam group of twenty atau G20, tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan aturan pajak berbasis gender.
Mengutip cnnindonesia.com, melalui ketentuan itu, nantinya akan ada fasilitas pajak khusus bagi perempuan, salah satunya terkait maternity leave atau cuti melahirkan.
Namun demikian, belum ada proposal detail mengenai bentuk fasilitas yang akan diberikan tersebut. Hanya saja secara konsep aturan pajak ini diyakini akan menempatkan wanita sebagai pihak yang lebih diuntungkan.
Rencananya, usulan itu akan dibahas dalam kelompok kerja G20 yang berlangsung di Bali, mengingat Indonesia saat ini yang berstatus sebagai presidensi G20.
Baca Juga: Pink Tax, Diskriminasi Harga Berbasis Gender
Selain akan membahas aturan pemajakan berbasis gender, forum G20 juga akan membahas sejumlah isu lain di bidang perpajakan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait kesepakatan pajak global yang tertuang di dalam Pilar I dan Pilar II.
Inisiasi OECD
Sebelumnya, isu mengenai tax and gender ini sempat menjadi topik pembahasan dalam forum yang diselenggarakan oleh OECD.
Gagasan mengenai pengaturan pajak berbasis gender ini dilakukan untuk mendorong kesetaraan gender, mengingat besarnya peran wanita dalam perekonomian terlebih selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perempuan Tiang Negara, Bukan Warga Kelas Dua!
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Developmen (OECD), pemerintah perlu memasukkan dampak pajak terhadap gender sebagai dimensi utama dalam membuat kebijakan pajak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan tidak semakin memperkuat bias gender di masyarakat. (asp)