Regulation Update

Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital



Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Pemerintah Indonesia mempercepat pemangkasan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020-2021 dan turun kembali menjadi 20% mulai tahun 2022. Sementara bagi Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka (PT) dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh diskon tambahan 3% lebih rendah dari tarif PPh baru tersebut. 

Kebijakan tersebut resmi berlaku per 31 Maret 2020 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Sebelumnya, kebijakan ini baru akan diberlakukan mulai tahun 2021 dan seterusnya, yang merupakan bagian dari amandemen sejumlah klausul di paket undang-undang perpajakan melalui skema omnibus law.

Baca juga: Kondisi Genting, Indonesia Kucurkan Rp405 Triliun Untuk Tanggulangi Covid-19

Penyesuaian tarif PPh Badan merupakan tambahan insentif di bidang perpajakan sebagai upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional dari dampak negative pandemi corona (Covid-19). Dengan demikian, paket insentif perpajakan terkait penanggulangan wabah corona menjadi sebagai berikut: 

  1. PPh 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
  2. Pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  3. Pengurangan PPh 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  5. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022,
  6. Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi elektronik, dan 
  7. Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan.

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menerapkan kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. 

Baca juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku 6 Bulan

Significant Economic Presence

Tidak hanya pemangkasan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), pemerintah melalui Perpu Nomor 1 tahun 2020 juga memberikan perlakuan perpajakan secara khusus atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Model bisnis PMSE yang dimaksud antara lain marketplace atau penyedia platform atau wadah pedagang atau penyedia jasa luar negeri bertransaksi. Adapun perlakuan perpajakan yang dimaksud meliputi: 

  1. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik; 
  2. pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas transaksi perdagangan online yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Pajak Transaksi Elektronik

Lebih lanjut dijelaskan dalam Perpu, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh. 

Kriteria Wajib Pajak yang dianggap memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan adalah sebagai berikut: 

  1. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; 
  2. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau 
  3. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Dalam hal penetapan BUT bertentangan dengan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka perusahaan digital asing yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat dikenakan pajak transaksi elektronik. 

Pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia secara online kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penyedia jasa e-commerce luar negeri. 

Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bagi pedagang, penyedia jasa, penyelenggara PMSE asing maupun domestik yang melanggar ketentuan terancam dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pemutusan akses komunikasi digital setelah diberi teguran. 

Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Perpanjangan Waktu

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga memperpanjang waktu hingga enam bulan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona. Adapun pelaksanaan hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi: 

  1. perpanjangan hingga enam bulan jatuh tempo pengajuan keberatan Wajib Pajak, 
  2. perpanjangan hingga satu bulan masa pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang paling lama enam bulan penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan yang terkait dengan: 

  1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
  2. pengajuan surat keberatan, 
  3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, 
  4. permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dan
  5. permohonan pembatalan hasil pemeriksaan

Adapun penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Covid- 19 mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-21/PJ/2020 memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari sebelumnya 16 maret 2020 hingga 5 April 2020 menjadi 16 maret 2020 hingga 21 April 2020.

Fasilitas Kepabeanan

Presiden melalui Perpu juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. 

Beberapa kebijakan kepabeanan yang telah diambil Menteri Keuangan terkait dengan penanggulangan wavah corona antara lain: 

  1. Penyederhanaan/pengurangan jumlah lartas aktivitas impor untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku;
  2. Pengurangan jumlah lartas impor, untuk perusahaan yang berstatus produsen (tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya)
  3. Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu K/L (duplikasi) berupa hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat, dan makanan
  4. Pengurangan jumlah lartas impor untuk produk pangan strategis yang digunakan dalam industri manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dll

Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Sanitizer



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru