Indonesia akan Tangguhkan Pemungutan PPh Pasal 21
JAKARTA. Pemerintah akan menangguhkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, sebagai langkah antisipasi atas dampak penyebran virus corona atau COVID-19 terhadap kegiatan ekonomi.
Penundaan ini merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk menstimulus kegiatan perekonomian. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan paket stimulus lainnya, dengan nilai totoal Rp 10,3 triliun.
Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, penangguhan PPh 21 ini diharapkan dapat membantu dunia usaha. Namun demikian, pelaksanaannya masih menungggu hasil kajian pemerintah yang melibatkan berbagai pihak.
Ditanggung Pemerintah
Mengutip kontan.co.id, kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2008-2009. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang terjadi saat itu.
Kala itu, penundaan PPh 21 dilakukan terhadap industri padat karya, dengan batasan penghasilan maksimal Rp 5 juta per karyawan atau buruh. Dengan tidak dipungut maka PPh pasal 21 akan menjadi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: DJP Terbitkan Juklak Pendaftaran NPWP Melalui OSS
Opsi Lain
Penundaan PPh 21 bukanlah satu-satunya opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk menangkal dampak Virus Corona. Pemerintah saat ini tengah menginventarisir berbagai langkah yang bisa dilakukan.
Beberapa opsi yang sedang dikaji diantaranya seperti penurunan tarif PPh orang pribadi dan badan usaha, menaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), menyederhanakan lapisan tarif pajak badan usaha dari maksimal 30% emnjadi 28%, memberikan subsidi PPh MKigas, PPN minyak goreng, PPN bahan bakar nabati, PPN eksplorasi migas, dan berbagai bea masuk.