Impor Kertas Pembungkus Rokok Dikenai Bea Masuk Pengamanan
Pemerintah akan memungut bea masuk tambahan sebagai tindakan pengamanan terhadap impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous selama dua tahun mulai November tahun 2021 hingga November 2023.
Kertas sigaret atau tobacco wrapping paper merupakan jenis kertas yang digunakan untuk membungkus tembakau dalam pembuatan rokok.
Sedangkan kertas plug wrap non-poprous merupakan kertas yang dipakai untuk melapisi filter rokok, dengan nilai porositas maksimal 12 cm.
Kedua jenis kertas tersebut akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar Rp 4.000.000 per ton pada tahun pertama dan Rp 3.961.950 per ton pada tahun kedua.
Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2021, yang terbit pada 8 November 2021 dan berlaku 21 hari setelahnya.
Secara rinci jenis kertas yang dikenakan bea masuk tambahan itu terdiri dari tiga pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90.
Baca Juga: Selamatkan Industri Rokok, Jatuh Tempo Pelunasan Pita Cukai Direlaksasi 90 Hari
Melalui Penyelidikan
Pengenaan bea masuk tambahan tersebut merupakan permintaan dari produsen kertas dalam negeri yang diwakili oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), yang mengaku terganggu dengan keberadaan impor.
APKI mengungkapkan jumlah impor kedua produk tersebut sepanjang 2016 hingga 2019 telah meningkat sebesar 54,7% dari 5.201 ton menjadi 8.024 ton.
Kemudian atas permohonan tersebut, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penelitian dan menyetujuinya.
Pengenaan bea masuk tambahan tersebut dikecualikan atas impor yang berasal dari negara tertentu. Dalam beleid ini, pemerintah telah menetapkan 124 negara yang mendapat pengecualian.
Namun, pengecualian akan diberikan apabila importir dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin atau Certificate of Origin preperensi. (asp)