Implementasi Pajak Karbon Masih Tunggu Momentum
JAKARTA. Pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan pajak karbon. Tercatat sudah dua kali kebijakan itu ditunda.
Sedianya, kebijakan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu, berlaku mulai 1 April 2022 namun urung dilakukan dan ditunda hingga tanggal 1 Juli 2022.
Namun, hingga kini pemerintah belum juga menjalankan kebijakan itu.
Mengutip kontan.co.id, pemerintah saat ini masih perlu melakukan kalibrasi atas penerapan pajak karbon, mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih rapuh.
Baca Juga: 4 Aturan Turunan Tentang Pajak Karbon Disiapkan, Ini Daftarnya!
Setelah menghadapi pandemi Covid-19 sejak awal 2020, Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan lain yaitu krisis pangan dan energi yang melambungkan harga kebutuhan pokok dan energi.
Perlu Persiapan
Sementara mengutip bisnis.com, pemerintah tidak akan buru-buru dalam menerapkan kebijakan pajak karbon. Sebab, tujuan akhir dari kebijakan itu adalah menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE).
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan persiapan dan infrastruktur yang lengkap.
Adapun penerapan pajak karbon rencananya akan dilakukan secara bertahap menggunakan skema cap and tax. Artinya, penerapan pajak karbon akan diselaraskan dengan perdagangan karbon. Supaya, tercipta pasar karbon yang berkelanjutan.
Untuk tahap pertama, pengenaan pajak karbon akan menyasar perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp 30.000 per ton CO2e. (ASP)