Gunakan Tarif Tunggal, PPN Diusulkan Naik Jadi 12%
JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menggunakan skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tunggal yang nilainya naik dari 10% menjadi 12%. Dengan demikian, tarif PPN akan menggunakan skema tarif tunggal, seperti yang berlaku saat ini.
Mengutip bisnis.com, besaran tarif ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari daya beli masyarakat dan tarif yang berlaku di beberapa negara yang menggunakan tarif lebih tinggi.
Skema tarif tunggal 12% ini juga sudah diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan opsi untuk menggunakan skema multi tarif PPN terhadap berbagai barang dan jasa.
Tarif PPN di Berbagai Negara
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, artinya Indonesia akan menjadi negara dengan tarif tertinggi bersama dengan Filipina di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.
Menurut data OECD, besaran tarif PPN yang berlaku di kebanyakan negara di kawasan ASEAN adalah sebesar 10%, seperti Malaysia, Kamboja dan Vietnam.
Namun khusus untuk Malaysia, saat ini menerapkan dua tarif yang berbeda untuk PPN barang atau yang disebut sales tax dan PPN jasa atau service tax. Tarif sales tax ditetapkan sebesar 10%, sedangkan service tax lebih rendah yaitu 6%.
Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya, Singapura dan Thailand justru menerapkan tarif PPN yang lebih rendah, yaitu hanya 7%. (lihat table)
Negara | Tarif PPN |
Indonesia | 10% |
Singapura | 7% |
Malaysia Philipina |
12% |
Thailand | 7% |
Kamboja | 10% |
Vietnam | 10% |
Momentum Pemulihan
Pemerintah yakin, kenaikan tarif tidak akan mengganggu konsumsi masyarakat. Mengingat kebijakan ini akan dilakukan ketika pemulihan ekonomi terjadi.
Program vaksinasi massal yang tengah berlangsung dipercaya bisa mendorong konsumsi masyarakat, sehingga daya beli masyarakat akan tetap terjaga. (ASP)