News

Gunakan Tarif Tunggal, PPN Diusulkan Naik Jadi 12%



Gunakan Tarif Tunggal, PPN Diusulkan Naik Jadi 12%

JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menggunakan skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tunggal yang nilainya naik dari 10% menjadi 12%. Dengan demikian, tarif PPN akan menggunakan skema tarif tunggal, seperti yang berlaku saat ini.

Mengutip bisnis.com, besaran tarif ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari daya beli masyarakat dan tarif yang berlaku di beberapa negara yang menggunakan tarif lebih tinggi.

Skema tarif tunggal 12% ini juga sudah diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan opsi untuk menggunakan skema multi tarif PPN terhadap berbagai barang dan jasa. 

Tarif PPN di Berbagai Negara

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, artinya Indonesia akan menjadi negara dengan tarif tertinggi bersama dengan Filipina di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Menurut data OECD, besaran tarif PPN yang berlaku di kebanyakan negara di kawasan ASEAN adalah sebesar 10%, seperti Malaysia, Kamboja dan Vietnam. 

Namun khusus untuk Malaysia, saat ini menerapkan dua tarif yang berbeda untuk PPN barang atau yang disebut sales tax dan PPN jasa atau service tax. Tarif sales tax ditetapkan sebesar 10%, sedangkan service tax lebih rendah yaitu 6%.

Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya, Singapura dan Thailand justru menerapkan tarif PPN yang lebih rendah, yaitu hanya 7%. (lihat table)

Negara Tarif PPN
Indonesia 10%
Singapura 7%

Malaysia
- Sales Tax
- Service Tax

Philipina


10%
6%

12%

Thailand 7%
Kamboja 10%
Vietnam 10%

Momentum Pemulihan

Pemerintah yakin, kenaikan tarif tidak akan mengganggu konsumsi masyarakat. Mengingat kebijakan ini akan dilakukan  ketika pemulihan ekonomi terjadi.

Program vaksinasi massal yang tengah berlangsung dipercaya bisa mendorong konsumsi masyarakat, sehingga daya beli masyarakat akan tetap terjaga. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru