Gunakan Insentif Pajak Lagi, DJP Imbau WP Lakukan Pengajuan Ulang
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kembali pemanfaatan insentif pajak untuk yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Imbauan ini disampaikan untuk mengingatkan wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif tersebut pada tahun 2020 serta memiliki surat keterangan bebas atau sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas, namun ingin memanfaatkan kembali fasilitas itu di tahun 2021.
Seperti kita tahu, pemerintah belum lama ini telah memperpanjang batas waktu penggunaan insentif selama enam bulan, hingga bulan Juni 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021.
Secara rinci ada lima poin imbauan yang disampaikan DJP dalam laman resminya. Pertama, wajib pajak yang sudah memiliki SKB atau menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas harus mengajukan permohonan SKB atau pemberitahuan kembali untuk tahun 2021.
Kedua, perusahaan tempat karyawan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bekerja atau perusahaan yang mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 pada Januari 2021 dapat menyampaikan pemberitahuan maksimal tanggal 15 Februari 2021.
Ketiga, perusahaan yang telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada tahun 2020, namun belum menyerahkan laporan realisasi sejak pemberitahuan disampaikan, dapat menyampaikan laporan paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Keempat, wajib pajak yang tergolong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI pada tahun 2020, dapat menyampaikan realisasi penggunaan fasilitas PPh ditanggung pemerintah maksimal tanggal 28 Februari 2021.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan atau pemberitahuan penggunaan insentif sebelum tanggal 9 Februari 2021, harus mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang. (asp)