Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah
MUC Tax Research Institute
|
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah menjadikan transaksi jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) sebagai target baru pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN akan dikenakan terhadap setiap transaksi Fintech sebesar 11%.
Sedangkan PPh akan menyasar bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang secara online (Peer to Peer Lending), dengan tarif disesuaikan dengan kriteria pemberi pinjaman.
Apabila pemberi pinjaman atau penerima bunga Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) maka dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Sedangkan, jika penerima bunga pinjaman merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan non-BUT maka dikenakan PPh final Pasal 26 sebesar 20% atau disesuaikan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antar-negara.
Baca juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Pokok Kebijakan | PPN | PPh |
Objek Pajak |
|
Bunga pinjaman online (Peer to Peer Lending) |
Tarif Pajak | 11% |
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Nilai fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya yang diterima penyedia jasa fintech | Jumlah bruto atas bunga |
Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan layanan Fintech untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap transaksi yang dilayaninya.
Khusus penyelenggara layanan pinjam-meminjam (Peer to Peer Lending), pemerintah memberikan tugas tambahan untuk memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh atas bunga pinjaman yang diperolehnya. Dengan catatan, penyelenggara telah memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, atas penghasilan yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam, baik berupa fee, komisi, ujrah maupun imbalan lainnya, tidak dikenakan PPh. (ASP/AGS)
Baca juga: 7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN
Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial