Gandeng 113 Pemda, DJP Perluas Kerja Sama Pertukaran Data
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lanjutkan program pertukaran informasi dengan pemerintah daerah di Indonesia. Kali ini, 113 Pemda teken perjanjian kerja sama (PKS) tahap ke-5 dengan DJP.
Sebelumnya, DJP telah berhasil menggandeng PKS dengan 367 Pemda, sehingga kini total Pemda yang sudah menjalin kerja sama dengan DJP sebanyak 480.
Sementara itu, total jumlah Pemda yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 552. Artinya, masih ada 72 Pemda lain yang belum melakukan kerja sama.
Mengutip cnbcIndonesia.com, acara penandatanganan PKS tahap ke-5 dilakukan pada Selasa (22/8) di Jakarta.
Tingkatkan Tax Ratio
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan demikian, diharapkan angka tax ratio Indonesia bisa meningkat. "Masih banyak ceruk yang bisa digali potensinya," ujar Suryo, Selasa (22/8).
Adapun kerja sama antara DJP-Pemda ini meliputi pertukaran data atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, sharing pengetahuan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.
Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Pemda terkait peningkatan kapasitas, melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah dan perbaikan tata kelola data.
Awasi 8.277 WP
Jika merujuk pada pelaksanaan perjanjian kerja sama tahap satu hingga tahap lima, DJP sudah menerima data dan informasi dari 207 pemda terkait omzet wajib pajak.
Selain itu, sudah dilakukan pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dan telah dikeluarkan persetujuan izin pembukaan data perpajakan sebanyak 15 kali oleh Menteri Keuangan.
Data-data itu telah digunakan untuk menggali potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar. (ASP)