Regulation Update

Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% Diperluas  



Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% Diperluas  

Pemerintah memperluas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk wajib pajak tertentu yang memiliki mperedaran bruto hingga Rp 4,8 miliar setahun.  

Sebelumnya, fasilitas itu hanya dinikmati oleh orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Comanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Namun kini  bisa dinikmati oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma).

Hal tersebut tertuang di dalam beleid PPh terbaru yaitu Peraturan Pemerintah   (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang juga turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai catatan, ketentuan terkait pengenaan PPh final 0,5% untuk WP beromzet Rp 4,8 miliar ke bawah sebelumnya juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 /PMK.03/2018 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Beleid yang berlaku sejak 12 Desember 2022 itu juga mempertegas pemberian insentif tambahan bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar, yaitu pembebasan PPh hingga penghasilan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Dengan kata lain, pengenaan PPH final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi hanya dilakukan jika telah memiliki omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Peredaran Bruto Konsolidasi

Penetapan besaran omzet WP badan termasuk juga peredaran bruto dari perusahaan cabang. Dengan kata lain, besaran omzet dihitung secara konsolidasi. 

Sementara untuk WP orang pribadi yang telah menikah, namun menghendaki perjanjian pisah harta secara tertulis atau istrinya memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto tersebut dihitung berdasarkan total penghasilan istri ditambah suami. 

Pengecualian 

Perlu dicatat, tidak semua penghasilan WP beromzet Rp 4,8 miliar ke bawah bisa mendapat fasilitas ini. Beberapa penghasilan dikecualikan dari penghitungan peredaran bruto kumulatif, di antaranya:

  • Penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, contohnya tenaga ahli, pengacara, notaris, pemain musik, olahragawan dan lain-lain.
  • Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai ketentuan pajak tersendiri; dan
  • Penghasilan yang bukan objek pajak

Selain itu, tidak semua Wajib Pajak termasuk kategori WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5%, yaitu:

  1. WP yang memilih dikenakan PPh berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh
  2. WP Badan yang berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh Wajib Pajak yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan pekerjaan bebas
  3. WP Badan yang memeroleh fasilitas berdasarkan pasal 31E UU PPh, PP 94 Tahun 2010, dan Pasal 75 & 78 PP 40 Tahun 2021
  4. BUT

Khusus untuk Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dan untuk tahun-tahun pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 ini. 

Bersifat Sementara

Penggunaan fasilitas PPh final terhadap WP orang  pribadi dan WP badan beromzet Rp 4,8 miliar ke bawah sebesar 0,5% ini berlaku sementara. Artinya, memiliki batasan waktu maksimumnya.  

Khusus untuk WP orang pribadi, jangka fasilitas hanya berlaku selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar. Sementara untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, Firma, BUMDes dan BUMDesma berlaku selama empat tahun. Sedangkan untuk WP badan berbentuk PT hanya akan mendapatkan fasilitas selama tiga tahun.

Jangka waktu tersebut berlaku sejak terdaftar sebagai WP. Kecuali, bagi WP Badan BUMDes, BUMDesma dan perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku, fasilitas bisa dinikmati sejak aturan berlaku.

Jika jangka waktu tersebut habis, selanjutnya penghitungan PPh terutang akan mengacu pada ketentuan yang berlaku umum, yaitu UU PPh Pasal 17. 

Pelunasan Pajak

Selanjutnya, PPh terutang atas omzet di atas Rp 500 juta harus dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri setiap bulan oleh WP yang memiliki  omzet Rp 4,8 miliar dalam setahun. 

Ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme penyetoran PPh final tidak diatur di dalam beleid ini, melainkan akan dituangkan di dalam aturan yang lebih teknis, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cara ke dua, dipotong atau dipungut setiap kali WP tersebut melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk memungut atau memotong PPh final. Untuk bisa dipotong atau dipungut PPh final, WP harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada DJP.

Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa wajib pajak dikenai PPh final sesuai aturan ini. Terkait tata cara pengajuan permohonan surat keterangan, akan diatur lebih detail di dalam PMK. (ASP/SYF)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru