Fasilitas Pengurangan PBB Diperbarui Lewat PMK 129 Tahun 2023
Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal sebesar 75% dan 100%, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2023.
Beleid itu sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur hal sama, yaitu PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
Terdapat beberapa hal yang diperbarui di antaranya mengenai kriteria pemberian fasilitas, mekanisme pemberian fasilitas, syarat pengajuan hingga tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB.
Misalnya, terkait mekanisme pemberian fasilitas sebelumnya hanya bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan. Dalam ketentuan baru, bisa juga diberikan secara jabatan, yang hanya diberikan untuk pengurangan PBB maksimal 100%.
Baca Juga: Lewat PMK 79/2023, DJP Bisa Menilai NJOP PBB, Harta dan Bisnis Wajib Pajak
Kemudian terkait tata cara penyampaian permohonan pengurangan PBB, sebelumnya hanya bisa dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir. Sementara pada beleid terbaru, selain dengan kedua cara itu bisa juga dilakukan secara elektronik.
Pengurangan PBB Maksimal 75%
Pengurangan PBB terutang maksimal 75% diberikan terhadap objek pajak yang terdampak karena kondisi tertentu, dalam hal ini wajib pajak mengalami kerugian komersial atau mengalami kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
Batasan Kerugian Komersial |
Batasan Kesulitan Finansial |
Wajib Pajak tidak mampu menghasilkan laba operasi bersih, karena jumlah beban operasi > jumlah laba kotor |
Wajib Pajak tidak mampu membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar |
Baik kerugian komersial maupun kesulitan finansial terjadi pada akhir tahun buku, sebelum tahun pengajuan permohonan fasilitas atau pada akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan.
Dasar pengurangan PBB terkait kondisi tertentu antara lain:
a. PBB terutang yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), atau
b. Jumlah atau selisih PBB di dalam Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) ditambah dengan denda administratif
Syarat permohonan pengurangan PBB maksimal 75%:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, atau jika mengajukan keberatan, permohonan keberatannya sudah dicabut.
b. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB, atau jika mengajukan, permohonannya sudah dicabut
c. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, jika terlanjur mengajukan permohonannya sudah dicabut.
d. Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan SPPT atau SKP PBB, jika terlanjur mengajukan, atas permohonan tersebut sudah terbit surat keputusannya.
Permohonan diajukan maksimal dalam jangka waktu:
a. Maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima
b. Maksimal satu bulan sejak SKP PBB diterima, atau
c. Maksimal satu bulan sejak surat Keputusan pembetulan SPPT maupun SKP PBB diterima.
Pengurangan PBB Maksimal 100%
Sementara pengurangan PBB terutang maksimal 100% diberikan kepada objek pajak yang terdampak bencana alam dan sebab lain yang luar biasa, misalnya bencana sosial, dengan dasar pengurangan meliputi:
a. PBB yang masih harus dibayar di dalam SPPT tahun pajak terjadinya bencana
b. Jumlah atau selisih PBB pada SKP PBB tahun pajak terjadinya bencana sebab lain yang luar biasa
c. Jumlah pokok pajak ditambah denda administratif pada Surat Tagihan Pajak (STP) PBB terkait SPPT atau SKP PBB
Adapun dasar permohonan pengurangan PBB 100% atau yang terkait dengan bencana alam meliputi:
a. SPPT
b. SKP PBB, atau
c. STP PBB
Permohonan pengurangan PBB terkait bencana alam dapat dilakukan, dengan catatan wajib pajak tidak sedang mengajukan: permohonan keberatan, banding, peninjauan Kembali, pembetulan, pembatalan, pengurangan denda administratif atas SPPT, SKP PBB atau STP PBB dan mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT, SKP PBB atau STP PBB.
Namun, jika terlanjur sudah, diajukan permohonan-permohonan tersebut harus dicabut.
Baca Juga: Pemerintah Simplifikasi Cara Penerbitan SKP dan STP
Syarat Permohonan
Permohonan pengurangan PBB dapat diajukan dengan syarat:
1. Satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB atau STP PBB
2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai perhitungan dan alasan
3. Permohonan ditandatangani wajib pajak atau kuasa
4. Dilampiri dokumen pendukung
Lampiran Pengurangan PBB maksimal 75% |
Lampiran Pengurangan PBB maksimal 100% |
|
|
Berdasarkan permohonan pengurangan PBB yang diajukan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengujian, penelitian dan menerbitkan Keputusan.
Keputusan yang diambil, dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak permohonan wajib pajak.
Keputusan dikeluarkan maksimal empat bulan sejak permohonan diterima. Jika dalam empat bulan Kakanwil DJP belum menerbitkan Surat Keputusan, permohonan pengurangan PBB dianggap dikabulkan seluruhnya. (ASP)