DJP Sosialisasikan 37 Aplikasi Pajak Dapat Diakses NPWP 16 Digit di Acara MUC BIJAK
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ungkap 37 layanan perpajakan sudah dapat diakses menggunakan NPWP format baru, yang terdiri dari NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti ketika menjadi Keynote Speaker pada acara Webinar MUC Bicara Pajak (BIJAK), pada Rabu (14/8).
Sebelumnya, DJP secara bertahap telah memperbarui aplikasi layanan perpajakan agar dapat diakses menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit di samping menggunakan format lama yang terdiri dari 15 digit.
Menurut Dwi, ke depan seluruh aplikasi tersebut hanya bisa diakses dengan NPWP format baru. Adapun masa transisi ke penggunaan penuh NPWP format 16 digit akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Masa Transisi
Selama masa transisi, DJP akan memastikan pemadanan NIK sebagai NPWP sudah dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak. Selain itu, DJP juga berharap seluruh entitas yang menggunakan NPWP sebagai syarat administrasinya, bisa menyesuaikan penggunaan NPWP 16 digit.
Dalam kesempatan tersebut, Partner MUC Consulting Meydawati mengungkapkan pembaruan aplikasi perpajakan yang dilakukan DJP penting bagi Wajib Pajak. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri di awal penggunaannya, aplikasi perpajakan tersebut belum bisa digunakan secara optimal.
"Meskipun tentu saja di awal penggunaan pasti ada kendala-kendala. Ini suatu hal yang merumlah sebagai bagian dari proses awal penerapan aplikasi," ujar Meydawati.
Sebagai informasi, webinar MUC BIJAK tersebut berlangsung secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan tersebut menghadirkan Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Manager Tax Compliance MUC Consulting Muhammad Ridho sebagai pembicara.
Dalam kesempatan tersebut, Ridho mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi Wajib Pajak saat menggunakan aplikasi perpajakan baru.
Sementara Dian, dalam paparannya menyebut salah satu aspek penting dalam penggunaan aplikasi perpajakan ini adalah pemadanan NIK-NPWP. Karena dengan menjadi identitas Wajib Pajak, maka agar bisa menjalankan kewajiban perpajakannya, NIK harus dipadankan agar bisa menjadi NPWP.
Mengingat, banyak proses bisnis pajak yang mengharuskan Wajib Pajak mencantumkan NPWP dalam hal ini menggunakan NIK, misalnya pembuatan bukti potong. (ASP)