DJP Pecah Sistem Pengawasan Pajak Dalam Dua Segmen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membagi kewenangan pangawasan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ke dalam dua segmen yaitu segmen wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan kewilayahan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/PJ/2021, yang terbit dan mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 April 2021.
Di dalam beleid ini, secara rinci otoritas pajak menetapkan fokus pengawasan oleh masing-masing seksi pengawasan yang ada di KPP, mulai dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Jakarta Khusus, Seluruh KPP Madya dan KPP Pratama.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani telah telah menetapkan, setiap KPP harus memiliki enam seksi pengawasan yang bertugas untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajibannya.
Baca Juga: Persempit Ruang Sembunyi
Namun demikian, berdasarkan pembagian kewenangan ini, porsi pengawasan oleh setiap seksi tidak akan sama. Kecuali di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Jakarta Khusus dan KPP Madya yang menugaskan semua seksi fokus mengawasi segmen wajib pajak strategis.
Sementara untuk setiap KPP Pratama di seluruh Indonesia, hanya seksi pengawasan I yang fokus pada wajib pajak strategis, selebihnya hanya berwenang mengawasi segmen wajib pajak berdasarkan kewilayahan.
Secara detil, tugas masing-masing seksi pengawasan diminta untuk melakukan analisis, penjabaran dan pengelolaan kepatuhan wajib pajak melalui beberapa cara, seperti:
- Merencanakan, melaksanakan dan menindak lanjuti kebijakan intensifikasi berbasis data dan pemetaan subjek dan objek pajak
- Mengamati potensi pajak
- Menguasai informasi
- Mencari, mengumpulkan, mengolah, meneliti, menganalisis data perpajakan
- Melakukan pemutahiran data
- Menindak lanjuti data
- Melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan
- Melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak
- Mengelola administrasi pengawasan seperti penetapan dan penerbitan produk hukum
Namun demikian, khusus untuk seksi pengawasan di KPP Minyak dan Gas Bumi (migas) yang merupakan salah satu KPP khusus, selain harus memenuhi kewajiban din atas juga dituntut untuk mengawasi kepatuhan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas serta PBB sektor lainnya.