DJP Buka Kesempatan Pemadanan NIK-NPWP Hingga Akhir Tahun
JAKARTA. Hingga batas akhir tenggat, masih terdapat 670 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP). Adapun tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Mengutip cnbcindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan Wajib Pajak masih bisa melakukan pemadanan hingga akhir tahun 2024. Hanya saja, selama belum melakukan pemadanan Wajib Pajak tidak bisa mengakses beberapa layanan perpajakan.
Terdapat tujuh layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NPWP format baru. Selain menggunakan format NIK, layanan tersebut juga dapat digunakan untuk NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga: Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU Baru Berlaku Untuk Tujuh Layanan
Ketujuh layanan tersebut diantaranya:
1. e-Registration
e-registration merupakan layanan pendaftaran Wajib Pajak.
2. Akun Profil DJP
Merupakan layanan yang memuat profil Wajib Pajak pada DJP Online.
3. Info KSWP
Info KSPW merupakan layanan yang memuat informasi konfirmasi status Wajib Pajak.
4. e-Bupot 21/26
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
5. e-Bupot Unifikasi
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
6. e-Bupot Instansi Pemerintah
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah
7. e-Objection
Merupakan layanan yang disediakan DJP untuk pengajuan keberatan.
Karenanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NPWP dengan format baru.
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Kemudian NPWP 16 digit berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Lalu, penggunaan NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak Cabang.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Batas Waktu Pemadanan NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024
Sebelumnya penetapan batas waktu pemadanan NPWP dengan format baru tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Beleid ini mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (ASP)