DJP Bentuk Tim Pengawas Kepatuhan Pajak Crazy Rich
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku telah membentuk task force atau gugus tugas yang akan mengawasi kepatuhan pajak orang-orang berstatus high wealth individual (HWI) alias crazy rich.
Mengutip Tempo.co, pembentukan gugus tugas itu merupakan salah satu program kerja komite kepatuhan pada tahun 2023. Komite ini juga nantinya akan mendapat tugas mengawasi, memeriksa dan melakukan penegakan hukum.
Pembentukan gugus tugas ini juga bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah yang menambah lapisan penghasilan kena pajak di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, lapisan penghasilan kena pajak tertinggi hanya sampai penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenai PPh dengan tarif 30%. Namun dalam beleid terbaru, pemerintah menambahkan lapisan baru yaitu untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan besaran tarif 35%.
DJP memperkirakan ada sekitar 1.119 wajib pajak yang akan terkena lapisan penghasilan kena pajak baru tersebut atau wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Jumlah itu setara dengan 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan dan belum mencakup seluruh wajib pajak dengan kategori crazy rich.
Menurut DJP, kelompok wajib pajak ini memiliki kemampuan untuk membuat perencanaan pajak yang cukup agresif dan cenderung melakukan penghindaran pajak.
Menurut catatan DJP, kontribusi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya sekitar 2% saja. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengawasan secara khusus. (ASP)