DJP Bakal Kumpulkan Wajib Pajak Grup Usaha Dalam Satu KPP
JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun aturan yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memusatkan grup-grup usaha di Indonesia pada satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.
Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat (26/7) di Jakarta.
Adapun, pemusatan layanan untuk grup usaha tersebut dilakukan agar memudahkan baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak. "Mesti ada aturan yang disusun, nanti kami umumkan," kata Suryo.
Hanya saja Ia tidak memperinci kapan rencana kebijakan tersebut akan terealisasi. Ia hanya menegaskan bahwa DJP akan terus berkomitmen melanjutkan upaya reformasi perpajakan di antaranya dengan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang powerfull.
Permudah Pelayanan
Menurut Suryo, keberadaan grup usaha sangat penting bagi penerimaan negara. Untuk itu, selain akan mempermudah pemberian layanan DJP juga telah memberikan penghargaan kepada Grup Usaha sebagai pembayar pajak terbesar di tahun 2023.
Terdapat 20 grup usaha yang ditetapkan menerima penghargaan tersebut. Dalam daftar yang dirilis DJP, diketahui Grup Djarum menjadi penyumbang pajak terbesar, kemudian Grup Adaro, Grup Bayan Resources dan diikuti Grup Usaha lainnya. Berikut di antaranya:
- Grup Djarum - Robert Budi Hartono
- Grup Adaro - Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
- Grup Indofood - Anthoni Salim
- Grup Sinarmas - Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy - Hapsoro
- Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
- Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
- Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
- Grup CT Corp - Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy - Lawrence Barki
- Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
- PT Pertamina (Pesero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Selain memberikan penghargaan kepada Grup Usaha penyumbang pajak terbesar, dalam kesempatan tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada Badan/Lembaga Internasional dan otoritas pajak lain, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain pendukung reformasi perpajakan serta kepada media masa. (ASP)