News

DJP Bakal Kumpulkan Wajib Pajak Grup Usaha Dalam Satu KPP



DJP Bakal Kumpulkan Wajib Pajak Grup Usaha Dalam Satu KPP

JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun aturan yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memusatkan grup-grup usaha di Indonesia pada satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.

Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat (26/7) di Jakarta.

Adapun, pemusatan layanan untuk grup usaha tersebut dilakukan agar memudahkan baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak. "Mesti ada aturan yang disusun, nanti kami umumkan," kata Suryo.

Hanya saja Ia tidak memperinci kapan rencana kebijakan tersebut akan terealisasi. Ia hanya menegaskan bahwa DJP akan terus berkomitmen melanjutkan upaya reformasi perpajakan di antaranya dengan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang powerfull.

Permudah Pelayanan

Menurut Suryo, keberadaan grup usaha sangat penting bagi penerimaan negara. Untuk itu, selain akan mempermudah pemberian layanan DJP juga telah memberikan penghargaan kepada Grup Usaha sebagai pembayar pajak terbesar di tahun 2023.

Terdapat 20 grup usaha yang ditetapkan menerima penghargaan tersebut. Dalam daftar yang dirilis DJP, diketahui Grup Djarum menjadi penyumbang pajak terbesar, kemudian Grup Adaro, Grup Bayan Resources dan diikuti Grup Usaha lainnya. Berikut di antaranya:

  1. Grup Djarum - Robert Budi Hartono
  2. Grup Adaro - Garibaldi Thohir
  3. Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
  4. Grup Indofood - Anthoni Salim
  5. Grup Sinarmas - Indra Widjaja
  6. Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
  7. Grup Indika Energy - Hapsoro
  8. Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
  9. Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
  10. Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
  11. Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
  12. Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
  13. Grup CT Corp - Chairul Tanjung
  14. Grup Harum Energy - Lawrence Barki
  15. Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
  16. PT Pertamina (Pesero)
  17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Selain memberikan penghargaan kepada Grup Usaha penyumbang pajak terbesar, dalam kesempatan tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada Badan/Lembaga Internasional dan otoritas pajak lain, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain pendukung reformasi perpajakan serta kepada media masa. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru