DJP Akhirnya Rilis Format Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan, Berikut Rinciannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis format daftar nominatif terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan yang tertuang di dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.
Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 PMK Nomor 66 tahun 2023 tersebut, daftar nominatif wajib disampaikan oleh pemberi kerja atau pengguna jasa sebagai pihak yang memberikan natura maupun kenikmatan, bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Berlaku 1 Juli 2023, Ketentuan Pajak Natura Akhirnya Dirilis
Format Daftar Nominatif
Biaya penggantian atau imbalan yang dicantumkan di dalam daftar nominatif secara terperinci untuk setiap jenis natura atau kenikmatan dan untuk setiap penerimanya. Berikut adalah contoh format daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan:
Cara Pengisian Daftar Nominatif
Berikut cara pengisian daftar nominatif tersebut, sebagaimana yang diatur di dalam Lampiran Nota Dinas No. ND-14/PJ/PJ.02/2024:
Pada kolom (1) diisi dengan nomor urut.
Pada kolom (2) diisi dengan nama penyedia jasa bila penggantian atau imbalan diberikan sehubungan dengan jasa dan diisi nama pegawai, bila biaya penggantian atau imbalan diberikan terkait pekerjaan.
Pada kolom (3) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai nama yang dicantumkan pada kolom (2).
Pada kolom (4) diisi dengan alamat sesuai kolom (2)
Pada kolom (5) diisi dengan:
- Tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima adalah penyedia jasa
- Tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima adalah Pegawai dan natura atau kenikmatan dimaksud bersifat tidak teratur; atau
- Tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima adalah Pegawai dan penggantian atau imbalan dimaksud bersifat teratur
Pada kolom (6) diisi dengan frasa "natura dan/atau kenikmatan"
Pada kolom (7) diisi dengan nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada kolom (6).
Pada kolom (8) diisi dengan:
- Bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan. Contoh: kenikmatan fasilitas mobil, natura bingkisan bahan makanan;
- Akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan dimaksud. Contoh: biaya gaji; dan
- Status objek atau non objek PPh dari natura atau kenikmatan dimaksud. Contoh: non objek.
Pada kolom (9) diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pada kolom (10) diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Dalam hal penerima natura atau kenikmatan merupakan Pegawai tetap maka bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1.
Baca Juga: Setahun Berlaku, Implementasi Ketentuan Natura Masih Catatkan Persoalan
Panduan Untuk Internal
Sejatinya, Nota Dinas No. ND-14/PJ/PJ.02/2024 yang terbit pada 8 Juli 2024 ini ditujukan untuk internal DJP. Meski demikian, keberadaannya penting untuk disimak Wajib Pajak.
Mengingat, setiap ketentuan yang diatur di dalamnya akan menjadi panduan fiskus dalam memeriksa kepatuhan Wajib pajak terkait pembuatan Daftar Nominatif natura atau kenikmatan.
Selain menegaskan tentang pembuatan Daftar Nominatif, beleid ini juga menegaskan beberapa hal lain, seperti lingkup natura atau kenikmatan sehubungan pekerjaan atau jasa, batasan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan, batasan kenikmatan berupa fasilitas layanan kesehatan dan pengobatan, pendidikan dan atau pelatihan serta fasilitas pengurangan harga atau diskon yang ditanggung atau diberikan pemberi kerja. (ASP)