Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020. Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam UU yang bernomor 11 Tahun 2020 ini resmi berlaku.
Penandatanganan ini dilakukan sebelum batas akhir pengesahan sebagaimana yang seharusnya, yaitu maksimal 30 hari. Karena jika mengacu pada tanggal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober, batas waktu pengesahan jatuh pada tanggal 5 November 2020.
Adapun beleid yang telah merevisi sejumlah UU, termasuk yang menyangkut aturan perpajakan ini terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Untuk bisa mengakses UU setebal 1.187 halaman ini, masyarakat bisa mengunduhnya melalui website resmi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan
Beberapa aturan perpajakan yang turut direvisi diantaranya, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Salah satu ketentuan perpajakan yang mengalami perubahan diantaranya terkait sistem pemajakan yang menjadi berbasis teritorial. Selain itu beleid ini juga memangkas jumlah objek pajak, dan menambah kriteria dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak serta beberapa ketentuan lain.
Sebelumnya, penyusunan UU Cipta Kerja ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat, dengan melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Penolakan muncul karena banyak pihak yang menganggap proses penyusunannya tidak transparan dan terburu-buru. (asp)