Diperbarui, Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan daftar negara atau yurisdiksi partisipan maupun tujuan pelaporan terkait implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange Financial Account Information (AEoI).
Dalam pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024 tersebut diketahui jumlah yurisdiksi yang terlibat di dalam AEoI dengan Indonesia bertambah, baik sebagai partisipan maupun sebagai negara tujuan pelaporan.
Sebagai negara partisipan, jumlah negara yang terlibat dalam AEoI dengan Indonesia kini sebanyak 112 atau bertambah 2 negara dari daftar yang dirilis DJP pada April 2023.
Begitu juga pada daftar negara tujuan pelaporan AEoI dengan Indonesia bertambah dua negara menjadi 83 negara. Adapun, kedua negara yang baru saja ditetapkan yaitu Georgia dan Ukraina.
Perubahan ini dilakukan karena DJP harus menyesuaikan dengan perkembangan penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement of Automatic Exchange of Information.
Sebagai informasi AEoI merupakan program pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Di dalamnya terdapat dua jenis pertukaran, yaitu pertukaran secara otomatis dan pertukaran berdasarkan permintaan.
Untuk menjalankan pertukaran secara otomatis, pemerintah mewajibkan lembaga keuangan pelapor yang terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya dan entitas lain untuk menyampaikan informasi keuangan kepada DJP.
Pertukaran sukarela dilakukan secara otomatis secara berkala antar yurisdiksi yang terikat dalam Multilateral Competent Authority Agreement. Sementara pertukaran berdasarkan permintaan, dilakukan jika ada permintaan dari suatu yurisdiksi kepada DJP atau sebaliknya. (ASP)