Di Atas Realisasi 2023, Penerimaan PPN PMSE per Oktober 2024 Tercatat Rp 6,86 triliun
Asep Munazat
|
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari-Oktober 2024 sebesar Rp 6,86 triliun.
Jumlah ini sudah melampaui penerimaan PPN PMSE sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp 6,76 triliun. Dengan demikian, tren penerimaan PPN PMSE dipastikan akan terus meningkat, sejak aturan ini berlaku pada tahun 2020.
Sehingga, total penerimaan PPN PMSE sejak 2020-2024 sudah mencapai Rp 23,77 triliun. Sebagai informasi, berikut adalah perkembangan penerimaan PPN PMSE sejak tahun 2020.
Jumlah Pemungut PPN PMSE Terus Bertambah
Penerimaan PPN PMSE yang terkumpul hingga Oktober 2024 tersebut berasal dari 170 PMSE yang telah ditunjuk sebelumnya oleh DJP. Ke depan, jumlah pemungut PPN PMSE dipastikan akan bertambah.
Sebab, sepanjang bulan Oktober DJP telah menambah 15 perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN PMSE, dengan perincian sebagai berikut.
- FM Priv LLC
- Midjourney, Inc.
- Arc Games Inc.
- DEEZER
- Rebecca Hall
- YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED
- ARENANET, LLC
- NERIS Analytics Limited
- Circle Internet Services, Inc
- Vimeo.com, Inc
- TP Global Operations Limited
- BETTERME INTERNATIONAL LIMITED
- Actitech Limited
- BETTERME LIMITED
- Lumen Research Limited.
Selain menambah 15 perusahaan pemungut PPN PMSE, pada bulan Oktober DJP juga melakukan pembetulan data atas tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditunjuk, yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED. (ASP)