Deadline Repatriasi Segera Usai, DJP Surati 2.325 Peserta PPS
JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib melakukan repatriasi harta bersih ke Indonesia. Menjelang batas akhir pemenuhan masa komitmen investasi pada 30 September 2023, DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) terkait imbauan pelaksanaan repatriasi pada peserta PPS kebijakan I dan II.
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada peserta PPS. "Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS," ujar Dwi, Senin (11/9).
Dwi menuturkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak peserta PPS tersebut gagal melakukan investasi atau repatriasi, maka dapat dikenakan tambahan PPh final. Berdasarkan PMK-196/2021, tambahan PPh final yang dapat dikenakan adalah sebesar 3% hingga 8,5%.
Sementara itu, berdasarkan data DJP, hingga 8 September 2023, sebanyak 34,52% peserta PPS telah melakukan realisasi komitmen repatriasi dengan jumlah nilai harta repatriasi Rp 19,22 triliun. (KEN)