News

Deadline Repatriasi Segera Usai, DJP Surati 2.325 Peserta PPS



Deadline Repatriasi Segera Usai, DJP Surati 2.325 Peserta PPS
DJP mengimbau peserta PPS untuk segera melakukan kewajiban repatriasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan

JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib melakukan repatriasi harta bersih ke Indonesia. Menjelang batas akhir pemenuhan masa komitmen investasi pada 30 September 2023, DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) terkait imbauan pelaksanaan repatriasi pada peserta PPS kebijakan I dan II. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada peserta PPS. "Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS," ujar Dwi, Senin (11/9).

Dwi menuturkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak peserta PPS tersebut gagal melakukan investasi atau repatriasi, maka dapat dikenakan tambahan PPh final. Berdasarkan PMK-196/2021, tambahan PPh final yang dapat dikenakan adalah sebesar 3% hingga 8,5%.

Sementara itu, berdasarkan data DJP, hingga 8 September 2023, sebanyak 34,52% peserta PPS telah melakukan realisasi komitmen repatriasi dengan jumlah nilai harta repatriasi Rp 19,22 triliun. (KEN) 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru