Dahulukan SPT Tahunan, Tenggat Laporan Realisasi Repatriasi PPS Diperpanjang
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang tenggat atau batas waktu pelaporan realisasi repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun pertama hingga 31 Mei 2023.
Adapun yang dimaksud repatriasi dalam PPS merupakan pengalihan harta bersih Wajib Pajak dari luar ke dalam wilayah Indonesia dalam bentuk investasi. Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi sebagai keranjang dana repatriasi di tanah air, seperti:
- Surat Berharga Negara (SBN) melalui pasar perdana dengan mekanisme private placement
- Program hilirisasi Sumber Daya Alam atau energi terbarukan melalui pendirian usaha atau penyertaan modal
Sementara nilai komitmen pengalihan harta bersih dalam PPS yang berlangsung selama periode 1 Januari 2021-30 Juni 2021 itu mencapai Rp 22,35 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Kembali Terbitkan Surat Utang Penempatan Dana PPS
Pelaporan SPT Membludak
DJP menyebut, perpanjangan ini dilakukan karena DJP mengutamakan Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang untuk WP Orang Pribadi jatuh temponya tanggal 31 Maret 2023.
Laporan realisasi repatriasi tersebut wajib dilakukan WP peserta selama lima tahun dengan teknis penyampaian dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.
Sedianya, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPH OP ini bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi repatriasi PPS WP OP. Sementara untuk laporan realisasi repatriasi WP Badan sedianya berakhir pada 30 April 2023.
Baca Juga: Lima Hal yang Perlu Dipahami Saat Mengisi SPT Tahunan
Fokus Sampaikan SPT
Dengan demikian, bagi WP OP peserta PPS bisa fokus menyampaikan SPT Tahunan lebih dahulu.
Ketentuan mengenai tenggat laporan realisasi repatriasi tersebut sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
DJP juga berpesan, bagi WP yang berkomitmen melakukan repatriasi dan menghadapi kendala dalam menyampaikan laporan realisasinya, bisa menghubungi berbagai saluran yang tersedia.
Baca Juga: Mau Repatriasi Harta Lewat Tax Amnesty II? Simak Ketentuannya!
Mengenai PPS
Sebagai informasi, PPS atau Voluntary Disclosure Programe (VDP) merupakan program lanjutan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang bergulir pada tahun 2016-2017 yang akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022-30 Juni 2022.
PPS memberi kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh, tanpa khawatir dikenai denda atau sanksi dengan membayar PPh final.
Dalam program ini terdapat dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang diperuntukkan wajib pajak alumni tax amnesty. Kedua, kebijakan untuk non peserta tax amnesty. Kedua kebijakan ini dibedakan dengan besaran tarif PPh final yang harus dibayarkan dan kriteria wajib pajak yang boleh mengikutinya. (ASP)