Coretax Gantikan Peran Ribuan Pegawai Pajak
JAKARTA. Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang diberi nama Coretax Administration System (CTAS) akan membawa banyak perubahan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax sistem adalah sistem informasi berbasis teknologi yang akan menggantikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang saat ini berlaku.
Salah satu dampak keberadaan Coretax System adalah DJP harus menggeser peran pegawai pajak yang semula berfungsi sebagai pemberi pelayanan menjadi pengawas, pemeriksa dan penegakan hukum.
Baca Juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, sebagaimana mengutip antaranews.com, ada enam ribu pegawai pajak yang saat ini berfungsi memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Dengan perubahan peran pegawai pajak bagian pelayanan ini diharapkan akan memperbaiki mekanisme pengawasan dan pemeriksaan.
Selain itu, dengan kebaradaan Coretax sistem, pemerintah berharap mekanisme pengawasan wajib pajak akan jauh lebih mudah. Sebab, Coretax bisa mengklasifikasikan pengawasan wajib pajak berdasarkan risiko.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Tugas Pemeriksa Pajak Kini Lebih Fokus
Berdasarkan tingkat risikonya, DJP bisa membedakan mana wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas tinggi dan mana yang tidak. Karena sistem Coretax yang ditargetkan bisa digunakan pada tahun 2023 ini, bisa mengumpulkan data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak.
Data-data itu juga akan sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi. (ASP)