News

BPK: Fasilitas Pajak kendaraan Tak Sesuai Aturan



BPK: Fasilitas Pajak kendaraan Tak Sesuai Aturan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kesalahan dalam pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP).

BPK menyebut salah satu wajib pajak ada wajib pajak penjual yang mengaku telah mematok tarif PPnBM sebesar 300% hingga 400%, dengan nilai PPnBM Rp 226,7 miliar. Padahal, dalam ketentuannya, tarif PPnBM kendaraan bermotor paling rendah sebesar 10% dan maksimal 200%.

Sementara itu, total insentif PPnBM kendaraan yang terealisasi pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 4,9 triliun selama setahun pelaksanaan. 

Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Jumat (1/7), sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan pabrikan mobil yang berhak menerima insentif tersebut di antaranya:

  • PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia 
  • PT Astra Daihatsu Motor
  • PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia
  • PT Honda Prospect Motor
  • PT Suzuki Motor Indonesia
  • PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Adapun temuan itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, terkait efektivitas pengelolaan insentif fiskal tahun 2020 hingga semester I 2021.

Insentif PPnBM ditanggung pemerintah merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Pemberian insentif PPnBM merupakan salah satu dari beberapa temuan BPK terkait laporan keuangan pemerintah. Beberapa temuan lainnya, adalah mengenai adanya piutang pajak yang macet dan belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Pemerintah Merespon

Mengutip Kontan.co.id, pemerintah mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut, di antaranya dengan memperbaiki sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan.

Selain itu, terkait piutang pajak yang macet Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan melakukan inventarisasi piutang pajak yang belum daluwarsa sampai Juni 2022.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihannya. (asp)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru