Berpenghasilan di Atas Rp 5 miliar, Ribuan Orang Dikenai Tarif PPh 35%
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut terdapat 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar alias kelompk High Wealth Individual (HWI) atau kelompok masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Oleh karenanya harus masuk ke dalam kelompok wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%.
Kelompok tarif PPh untuk orang pribadi tersebut merupakan layer tertinggi yang ditetapkan pemerintah di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat lima lapisan tarif penghasilan kena pajak dalam satu tahun. Lapisan paling rendah untuk penghasilan Rp 60 juta ke bawah dalam satu tahun yang dikenakan tarif 5%.
Baca Juga: Lapisan Ditambah, Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Dikenai PPh 35%
Kedua, untuk lapisan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta yang dikenai tarif 15%. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30% dan terakhir, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.
Mengutip Bisnis.com, pengenaan PPh 35% kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dilakukan untuk mendorong penerimaan PPh, khususnya dari wajib pajak orang pribadi non karyawan atau usahawan.
Baca Juga: Peredaran Usaha Bebas Pajak Dipatok Rp500 juta di UU HPP
Kontribusi Rendah
Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak sementara pada tahun 2022 sebesar Rp 1.716,8 triliun atau 115,6% dari target yang ditetapkan dan naik 34,3% dibanding realisasi tahun 2021.
Dari jumlah itu, realisasi PPh orang pribadi hanya menyumbang 0,7% dari total penerimaan pajak Tidak hanya kontribusinya yang rendah, kinerjanya juga menurun dibandingkan penerimaan PPh orang pribadi tahun 2021 atau mengalami pertumbuhan minus 6,29%.
Hal itu disebabkan terjadi karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menggeser pembayaran PPh OP ke PPh Final. (ASP)