Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax
MUC Tax Research Institute
|
Pemerintah merinci ketentuan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi wajib pajak badan yang menyelenggarakan pelatihan dan Pendidikan vokasi untuk kompetensi tertentu. Fasilitas pajak yang populer dengan Super Deductible Tax ini disediakan pemerintah dalam rangka merangsang investasi dan mendorong pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Wajib pajak badan yang berhak atas Super Deductible Tax ini adalah perusahaan yang menyelenggarakan program praktik kerja atau magang dan pembelajaran. Praktik kerja atau magang disediakan perusahaan bagi siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidikan, instruktur dari balai latihan kerja, hingga perorangan. Sedangkan kegiatan pembelajaran berkaitan dengan penugasan perusahaan terhadap karyawannya untuk mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), perguruan tinggi program diploma di lembaga pendidikan vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Penjabaran dari kebijakan insentif fiscal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 yang efektif berlaku sejak diundangkan pada 9 September 2019. Beleid ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Berikut adalah daftar biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto:
No | Jenis Biaya | Uraian | Pembebanan |
1 | Penyediaan Fasilitas Fisik | Listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, biaya lain terkait pelaksanaan praktik kerja dan pemagangan | a. Asset yang masa manfaatnya > 1 tahun, pengurangan penghasilan dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi, sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan. |
b. Untuk penyediaan tempat, pembebanan dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan satu tahun pajak. | |||
2 | Instruktur atau pengajar | Tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran | |
3 | Barang dan atau bahan | Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran | |
4 | Honorarium atau sejenisnya | Diberikan kepada peserta praktik kerja atau pemagangan. | Tidak memiliki hubungan keluarga, usaha, dan kepemilikan dengan pemilik, komisaris, direksi dan pengurus perusahaan lain. |
5 | Biaya Sertifikasi Kompetensi | Yang diberikan kepada peserta praktik kerja atau pemagangan dari Lembaga sertifikasi | |
Pemerintah menetapkan 458 jenis kompetensi tertentu yang berhak atas fasilitas keringanan pajak. Semua kompetensi itu diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok peruntukan: (1) untuk siswa dan tenaga pendidik di SMK atau MAK; (2) untuk mahasiswa dan tenaga pendidik di perguruan tinggi program diploma pada program vokasi; dan (3) untuk perorangan serta instruktur pada balai latihan kerja.
Selain itu, pemerintah juga mengelompokan kompetensi tersebut berdasarkan sektor usaha, yakni sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan sektor ekonomi digital.
Fasilitas pengurang penghasilan bruto, yang ditetapkan sebesar 200%, dibagi ke dalam dua tahapan. Pertama, fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan sebesar 100% bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan vokasi. Pesentase pengurang penghasilan bruto dapat ditambah hingga maksimal 100% jika perusahaan memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu
- Memiliki perjanjian kerja sama
- Tidak dalam keadaan rugi fiskal saat pemanfaatan fasilitas
- Telah menyampaikan surat keterangan fiskal
Setelah mendapatkan fasilitas peengurangan penghasilan bruto, perusahaan wajib menyampaikan laporan biaya yang dikeluarkan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan format yang ditetapkan. Pelaporan harus dilakukan wajib pajak paling lambat ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak ketika fasilitas digunakan. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat teguran dan/atau pencabutan pemberian fasilitas jika Wajib Pajak tidak melaporkan biaya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.