Batas Tarif Progresif Pajak Ekspor Kelapa Sawit Naik
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan batas tarif progresif untuk pungutan ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari sebesar US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT.
Kenaikan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020. Tujuannya untuk untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, karena akan menurunkan beban eksportir hingga 30%.
Dengan penetapan batas tarif progresif ini, maka apabila harga CPO sebesar US$ 750 per MT ke bawah tarifnya sebesar US$ 55 per metrik ton.
Sedangkan bila di atas US$ 750 per MT, maka akan dikenai tambahan tarif sebesar US$ 20 per MT untuk setiap kelebihan US$ 50 per MT berlaku kelipatannya. Namun demikian, apabila harganya di atas US$ 1.000 per MT, maka akan dikenai tarif tertinggi sesuai masing-masing produk.
Baca Juga: Harga Ekspor Dasar Penghitungan Bea Keluar Ditetapkan
Sementara untuk produk turunan CPO apabila harganya di atas US$ 750 per MT, setiap kelipatan US$ 50 per MT akan dikenai tambahan tarif sebesar US$ 16 per MT, maksimal US$ 1.000 per MT.
Besaran tarif progresif pungutan ekspor untuk setiap produk turunan CPO secara detil tertuang di dalam lampiran beleid terbaru.
Adapun kenaikan batas tarif progresif ini merupakan usulan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (asp)