Baseline Tinggi, Pertumbuhan Pajak 2023 Melambat Jadi 6,7%
JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 sebesar Rp 1.715,1 triliun.
Jumlah itu tumbuh 6,7% dibandingkan outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp 1.608,1 triliun. Pertumbuhan itu lebih rendah dari outlook penerimaan pajak 2022, yang ditaksir naik 25,8% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2021 (lihat tabel).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak disebabkan karena baseline atau pembandingnya lebih tinggi dibandingkan tahun ini. "Baseline-nya tinggi karena ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan comodity boom," ujar Sri Mulyani, Selasa (16/8).
Baca Juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Sebagai informasi, tambahan penerimaan pajak yang berasal dari PPS pada tahun ini mencapai Rp 61 triliun. Sementara penerimaan pajak yang berasal dari dampak kenaikan harga komoditas mencapai Rp 279,9 triliun.
Pada tahun 2023, tidak akan ada lagi dampak penerimaan dari PPS. Sementara dampak kenaikan harga komoditas tidak akan setinggi tahun ini, yaitu diperkirakan hanya menyumbang penerimaan sebesar Rp 211 triliun.
Secara rinci, target penerimaan pajak tahun 2023 terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 61,4 triliun, PPh Non Migas Rp 873,6 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 740,1 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 40 triliun.
Untuk mencapai target tersebut ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan pemerintah, seperti pelaksanaan aturan-aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan bisnis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah juga masih akan tetap memberikan berbagai insentif yang lebih terarah dan terukur.
Tax Ratio Turun
Selain melambat, pemerintah juga memperkirakan rasio penerimaan pajak tahun depan akan turut turun.
Misalnya rasio perpajakan yang meliputi penerimaan pajak dan bea dan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan hanya sebesar 9,61%, lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 9,99%.
Sementara rasio penerimaan pajak terhadap nilai PDB diperkirakan sebesar 8,17%, turun dari proyeksi tahun ini yang diperkirakan sebesar 8,35%. (ASP)