Bappenas: Rasio Pajak RI Terendah di Asia Tenggara
JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut rasio pajak Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai gambaran, pada tahun 2022 tax ratio Indonesia berada di level 10,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebetulnya, angka ini naik dibandingkan tax ratio tahun 2021 yang sebesar 9,12% dari PDB dan tahun 2020 yang sebesar 8,33% dari PDB.
Mengutip Bisnis Indonesia, merujuk paparan Bappenas, level tax ratio Indonesia masih di bawah Thailand yang pada tahun 2020 tax ratio-nya sudah mencapai 14,5% dari PDB.
Sementara Singapura pada tahun 2020 memiliki tax ratio sebesar 12,9% dari PDB dan Malaysia sebesar 10,9% dari PDB. Sementara rata-rata tax ratio di seluruh dunia berada di level 13,5% dari PDB.
Meski demikian, posisi tax ratio Indonesia masih di atas China yang sebesar 8,1% dari PDB negeri tirai bambu.
Bappenas menyebut idealnya tax ratio suatu negara berada di level 15% dari PDB atau minimal sebesar 12% dari PDB. Dengan tax ratio sebesar itu, sangat ideal untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa saat rapat evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bersama Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (5/4). (ASP)