Bank Dunia: Dampak Kenaikan Tarif PPN Tidak Signifikan
JAKARTA. Sebuah lembaga keuangan global, World Bank menilai, rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, tidak akan memberikan dampak signifikan pada penambahan penerimaan negara.
Dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) memandang kenaikan tarif perlu dibarengi dengan kebijakan lain, agar memberikan dampak yang optimal pada penerimaan.
Mengutip cnbcIndonesia.com, World bank atau Bank Dunia menilai kenaikan tarif perlu dilengkapi dengan kebijkan-kebijakan lainnya, sehingga bisa memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Menurut catatan Bank Dunia rasio efisiensi pemungutan PPN hanya sebesar 0,5324 dari 1. Nilai ini 0,17 poin di bawah rasio rata-rata negara-negara di Kawasan.
Beberapa kebijakan yang bisa dilakukan misalnya dengan memangkas batas atau treshold penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menghapus pengecualian pajak dan memperbaiki mekanisme audit.
Sementara untuk jangka menengah, Bank Dunia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan akses dan ketersediaan data pihak ketiga. Tujuannya, agar bisa melacak dan memverifikasi pendapatan.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana menaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada Januari 2025, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun terkait realisasinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyerahkannya kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran. (ASP)