Bangun IKN, Pemerintah Bebaskan PPh Perusahaan Hingga 30 Tahun
Pemerintah bebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday, hingga 30 tahun bagi perusahaan yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan nilai investasi minimal Rp 10 miliar.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbit pada 6 Maret 2023.
Pembebasan pajak itu diberikan kepada perusahan dalam negeri yang berinvestasi dalam tiga bidang usaha, yaitu infrastruktur dan layanan umum, bidang ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Bidang Usaha Infrastruktur
Secara rinci, pembangunan infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud terdiri dari:
a. Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. Pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. Pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. Pembangunan dan penyediaan air bersih;
f. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. Pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j. Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. Pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l. Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n. Pembangunan dan pengoperasian pasar rakryat;
o. Penyediaan transportasi umum;
p. Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Bidang Usaha Bangkitan Ekonomi
Sementara untuk bidang Bangkitan Ekonomi, kegiatan usaha yang mendapat tax holiday meliputi:
a. Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. Penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Conuention, and Exhibition (MICE); dan
d. Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Bidang Usaha Lainnya
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tujuh bidang usaha lainnya yang bisa mendapatkan fasilitas pajak, yaitu:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif
Sebagai catatan, bidang usaha jasa perdagangan, jasa konstruksi dan jasa perantara real estat yang mendapat fasilitas, harus berlokasi dan mendapatkan penghasilan di IKN.
Jangka Waktu Fasilitas
Sementara itu, jangka waktu tax holiday yang diberikan pemerintah atas investasi di IKN tersebut beragam, tergantung bidang usaha dan waktu realisasi investasi.
Bidang Usaha |
Realisasi Tahun 2023-2030 |
Realisasi Tahun 2031-2035 |
Realisasi Tahun 2036-2045 |
Infrastruktur dan Layanan umum |
30 Tahun |
25 Tahun |
20 Tahun |
Bangkitan Ekonomi |
20 tahun |
15 Tahun |
10 Tahun |
Budang Usaha Lainnya |
10 Tahun |
10 Tahun (Pengurangan pajak 50%) |
Menunggu Aturan Teknis
Hanya saja, untuk bisa menikmatif fasilitas tax holiday ini perusahaan harus menunggu aturan teknisnya.
Sebab, beleid ini belum mengatur tentang hal-hal yang lebih teknis, seperti kriteria perusahaan yang berhak mendapat fasilitas, prosedur pengajuan, mekanisme pemberian keputusan dan kewajiban lainnya. Adapun ketentuan yang lebih rinci akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan. (PMK)