Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Hingga 100%
Salah satu fasilitas yang akan dibangun pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah Financial Center, yaitu sebuah area yang akan menjadi pusat layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan di bidang jasa keuangan.
Nantinya di Area tersebut akan hadir beragam layanan jasa keuangan baik dari dalam maupun luar negeri. Karenanya, agar terealisasi pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan pajak mulai dari 85% hingga 100% dari bagian Pajak Penghasilan (PPh) terutang, bagi perusahaan keuangan yang beroperasi di Financial Center IKN.
Fasilitas ini dapat dinikmati oleh berbagai penyedia jasa di bidang finansial, mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, transaksi derivatif hingga transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Tentang Fasilitas Perpajakan di IKN, Berikut Rinciannya.
Ketentuan mengenai fasilitas tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara yang berlaku sejak diundangkan tanggal 16 Mei 2024 .
Dalam beleid itu, pemerintah menawarkan pengurangan PPh Badan di sektor keuangan selama 20 tahun dan 25 tahun sejak tanggal diterbitkan izin melalui sistem OSS. Penetapan jangka waktu insentif tersebut tergantung kapan Wajib Pajak merealisasikan investasinya di kawasan tersebut.
Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan PPh Badan ini, berikut diantaranya.
- Merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
- Merupakan perusahaan layanan keuangan yang berinvestasi dan menjalankan kegiatannya di Financial Center.
- Melakukan kegiatan investasi yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan di Financial Center.
- Jika saham Wajib Pajak dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lain, pemilik saham tersebut harus memiliki Surat Keterangan Fiskal secara otomasi.
Baca Juga: Tax Holiday di IKN: Durasi Lebih Panjang, Nilai Investasi Lebih Rendah
Secara rinci, terdapat 18 kegiatan usaha di bidang keuangan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN. yaitu:
No |
Sektor |
Fasilitas Pengurangan PPh |
1 |
Perbankan |
100% dari PPh Badan terutang |
2 |
Perasuransian |
100% dari PPh Badan terutang |
3 |
Keuangan syariah (perbankan dan perasuransian) |
100% dari PPh Badan terutang |
4 |
Pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon |
85% dari PPh Badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri |
5 |
Dana pensiun |
85% atas penghasilan di IKN |
6 |
Pembiayaan |
85% atas penghasilan di IKN |
7 |
Modal ventura |
85% atas penghasilan di IKN |
8 |
Inovasi teknologi sektor keuangan |
85% atas penghasilan di IKN |
9 |
Penjaminan |
85% atas penghasilan di IKN |
10 |
Bursa komoditas internasional (international commodity trading) |
85% dari PPh Badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri |
11 |
Bullion |
85% atas penghasilan di IKN |
12 |
Pengelola dana perwalian (trust) |
85% atas penghasilan di IKN |
13 |
Pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle) |
85% atas penghasilan di IKN |
14 |
Perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company) |
85% atas penghasilan di IKN |
15 |
Infrastruktur pasar keuangan |
85% atas penghasilan di IKN |
16 |
Pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya |
85% atas penghasilan di IKN |
17 |
Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran |
85% atas penghasilan di IKN |
18 |
Jasa keuangan lainnya |
85% atas penghasilan di IKN |
Adapun, yang termasuk ke dalam jenis jasa keuangan lainnya, meliputi:
- Pergadaian
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
- Lembaga keuangan mikro
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank
- Penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah
- Aset keuangan digital, termasuk aset kripto
- Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan
- Badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan
- Badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan
- Perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional
- Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
- Perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan
- Badan pengelola tabungan perumahan rakyat.
Prosedur Permohonan
Untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak harus sudah memiliki izin berusaha dan dinyatakan memenuhi kriteria penerima insentif oleh sistem OSS.
Kedua, setelah menerima pemberitahuan bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi kriteria, permohonan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak baru bisa dilakukan. Permohonan tersebut dapat disampaikan juga melalui sistem OSS.
Perlu diingat, permohonan dapat disampaikan sebelum perusahaan memulai beroperasi secara komersial dan paling lambat satu tahun sejak izin berusaha diterbitkan melalui sistem OSS.
Ketiga, Saat mengajukan permohonan jangan lupa untuk menyertakan salinan digital terkait rencana penanaman modal dan rencana kegiatan usaha pada sektor keuangan di Finansial Center IKN. Nantinya, sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan bahwa permohonan sedang diproses.
Keempat, sistem OSS akan melakukan penelitian kebenaran data yang disampaikan Wajib Pajak, maksimal lima hari kerja sejak usulan pemberian fasilitas diterima. Jika, data kegiatan usaha dinyatakan lengkap, sistem OSS akan menyatakan data lengkap dan benar. Namun bila tidak, Wajib Pajak akan diminta melakukan pembetulan.
Kelima, Wajib Pajak tinggal menunggu Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan permohonan fasilitas pengurangan PPh di Finansial Center IKN berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban Penerima Insentif
Setiap korporasi yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan di Finansial Center IKN wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:
- Wajib merealisasikan rencana investasinya maksimal dua tahun setelah diputuskan berhak mendapatkan fasilitas ini.
- Wajib menyampaikan laporan realisasi investasi dan realisasi kegiatan usaha setiap tahunnya kepada DJP, Badan Kebijakan Fiskal dan Kepala Otorita, paling lambat 30 hari setelah tahun pajak berakhir.
- Wajib memisahkan pembukuan antara kegiatan investasi yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN dan kegiatan investasi yang tidak mendapat insentif.
- Wajib memotong dan memungut pajak kepada pihak lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN juga dilarang untuk memindahkan badan usaha atau BUT ke tempat lain. Artinya selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas, perusahaan tersebut dilarang meninggalkan kawasan Financial Center IKN. (ASP/ALF)