Aturan Pajak Natura Siap Dirilis Bulan Ini
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebut penyusunan aturan teknis mengenai pajak natura sudah tuntas. Bahkan, proses harmonisasi beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah selesai.
Mengutip Kontan.co.id, karenanya PMK mengenai pajak natura itu siap dirilis pada bulan Juni 2023 ini.
Beleid itu nantinya akan memperjelas ketentuan natura yang sebelumnya sudah diatur di Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, perubahan ketentuan natura itu juga sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Simak Daftar Natura Bebas Pajak Penghasilan Berikut
Ada dua definisi imbalan yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022. Pertama, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.
Kedua, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
Secara umum, pemerintah menetapkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh atau dikenakan pajak.
Namun demikian ada beberapa hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut. Misalnya terkait natura/kenikmatan di daerah tertentu, yang kategorisasi dan definisinya terlalu luas dan masih meninggalkan tanda tanya.
Begitu juga dengan non-objek PPh berupa natura dengan jenis dan batasan tertentu, yang masih belum jelas. Terutama terkait jenis dan nilai natura, serta kriteria penerimanya seperti apa. (ASP)