Aturan Baru Terbit, Simak Daftar Natura Bebas Pajak Penghasilan Berikut
Pemerintah mempertegas jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikenakan ataupun dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 20 Desember 2022. Beleid ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merevisi paket Undang-Undang Perpajakan.
Ada dua definisi imbalan yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022. Pertama, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.
Kedua, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
Secara umum, pemerintah menetapkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh atau dikenakan pajak.
Adapun untuk biaya penggantian atau imbalan—yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan—berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini terkait dengan perhitungan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi natura. Dengan catatan, sepanjang penghitungan biaya penggantian atau imbalan tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Jenis Natura Bukan Objek PPh
Namun, pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2022 membuat pengecualian natura dan/atau kenikmatan tertentu dari objek PPh. Berikut adalah rincian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh:
No | Jenis Imbalan | Rincian Natura/Kenikmatan |
1 | Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; |
|
2 | Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu berdasarkan penetapan dari DJP meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya; |
|
3 | Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamata Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
4 | Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; dan | |
5 |
Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu. |
Contohnya: bingkisan hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai. *) Besaran, bentuk, dan jenis lainnya akan diatur dalam PMK |
Pengecualian objek PPh atas natura/kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu dan natura dalam bentuk makanan/minuman untuk seluruh pegawai, mempertimbangkan dua hal berikut:
- jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Dasar Penilaian
Dalam menetapkan nilai atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mengacu pada ketentuan berikut:
- natura berdasarkan nilai pasar.
- kenikmatan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Pemotongan PPh
Selain yang dikecualikan di atas, maka imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang lain merupakan objek PPh. Untuk itu, pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2022 juga menetapkan syarat dan ketentuan pemotongan PPh atas natura/kenikmatan.
Pertama, pemberi Kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas penghasilan natura/kenikmatan yang diberikan sejak tanggal 1 Januari 2023.
Kedua, jika natura/kenikmatan yang diberikan pada tahun 2022 belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja maka atas PPh yang terhutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh pegawai dalam SPT PPh OP Tahun 2022.
Ketiga, pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022 (misal periode pembukuannya dimulai 1 Oktober 2021 dan berakhir 30 September 2022) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Periode Pemberian Natura/Kenikmatan |
Pemberi Kerja |
Pegawai |
|
Pembebanan |
Withholding Tax |
||
1 Oktober - 31 Desember 2021 |
Non- deductible expense |
- |
Bukan objek PPh |
1 Januari - 31 Desember 2022 |
Deductible expense |
Jika melakukan Pemotongan |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT OP |
Deductible expense |
Jika tidak melakukan Pemotongan |
Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terhutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporkan dalam SPT OP |
|
Mulai 1 Januari 2023 |
Deductible expense |
Wajib melakukan Pemotongan PPh |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT OP |
Keempat, pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya (misal periode pembukuannya dimulai 1 April 2022 dan berakhir 31 Maret 2023) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Periode Pemberian Natura/Kenikmatan |
Pemberi Kerja |
Pegawai |
|
Pembebanan |
Withholding Tax |
||
Sebelum 1 April 2022 |
Non- deductible expense |
- |
Bukan objek PPh |
1 April 2022 - 31 Maret 2023
|
Deductible expense |
Jika melakukan Pemotongan |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT OP |
Deductible expense |
Jika tidak melakukan Pemotongan |
Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terhutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporkan dalam SPT OP |
|
Mulai 1 April 2023 |
Deductible expense |
Wajib melakukan Pemotongan PPh |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT OP |
Untuk lebih jelas mengenai ketentuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat melihat PP Nomor 55 tahun 2022. (CHY/SYF/ASP)